Bawa Sabu dalam Kemasan Susu, Kurir Asal Aceh Dibekuk di Jambi



Senin, 21 Agustus 2023 - 22:26:26 WIB



JAMBERITA.COM- Santoso (66) warga Dusun Barat, Kelurahan Matang Teungoh arah Bungkuk, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi saat membawa sabu dalam kemasan susu.

Ia diringkus di Terminal Tipe A Muara Bungo, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi, Jumat (11/8), sekitar pukul 02.30 WIB.

BNN Provinsi Jambi awalnya mendapatkan informasi pengiriman narkotika jenis sabu melalui bus ke wilayah Kabupaten Bungo, Kamis (10/8) siang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Jambi melakukan penyelidikan di sekitar Terminal Bus Muara Bungo. 

Keesokan harinya, tim BNNP Jambi menemukan bus yang dimaksud sedang menurunkan penumpang. Tampaklah Santoso di dalam bus yang kala itu membawa paket sabu.

"Kurir sabu ini menunggu jemputan di terminal. Setelah itu tim yang menyamar sebagai pembeli, langsung menjemput kurir itu dengan mobil, dan kurir menaiki mobil petugas dan berangkat," kata Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Agus Setiawan, Senin (21/8/23).

Santoso langsung ditangkap saat berada di dalam kendaraan itu. Tim BNN Jambi kemudian menggeleda 2 kantong kresek warna kuning yang dibawa oleh kurir sabu tersebut. 

"Ternyata isinya ada 2 bungkus plastik susu. Didalamnya ternyata ada 29 sachet susu yang berisikan narkotika jenis sabu. Totalnya ada 1 kilogram sabu," sebutnya.

Kurir sabu dan barang bukti ini langsung dibawa ke BNNP Jambi guna diproses lebih lanjut. 

Barang bukti yang diamankan, yaitu 16 paket sabu yang dalam kemasan susu, 13 paket sabu dalam kemasan susu yang berbeda, serta satu unit handphone.

"Kurir ini waktu berangkat baru diberi upah sebesar Rp 500 ribu. Kalau dari pengakuannya dia baru melakukan sekali ini," ungkapnya. 

Satu bungkus besar plastik susu berisikan 13 sachet susu yang berisikan Narkotika jenis sabu dan satu buah handphone.

Atas perbuatannya, kurir sabu tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tna)



Artikel Rekomendasi