JAMBERITA.COM- Semangat Merdeka, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi kembali melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT RI ke-78 Tahun 2023.
Kepala Satmsat Kota Jambi melalui Kepala Seksi (Kasi) Data Pendataan , Penyuluhan dan Penagihan Pajak Daerah M Ichsan Taufik menyampaikan bahwa pemutihan ini merupakan program kali kedua nya di gelar selama tahun 2023, yang diawali pada Januari-April bulan lalu.
"Kemudian pemutihan kembali dilakukan terhitung 1 Agustus sampai hari ini tanggal 20 agustus sudah ada 5.048 unit kendaraan yang memanfaatkan pemutihan dengan total pendapatan sebanyak Rp 7.142.248.100 M," ungkapnya saat dikonfirmasi jamberita.com, Senin (21/8/2023).
Ichsan juga menjelaskan pemutihan juga merupakan kesempatan bagi masyarakat Provinsi Jambi untuk membayar pajak, mengingat UU no 22 tahun 2009 pasal 74 (pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK itu dapat dihapus dari daftar regident Kendaraan Bermotor.
"Untuk itu kita mengajak semua masyrakat memanfaatkan program pemutihan pajak yang saat ini sedang berlangsung datang ke gerai Samsat. Kalau waktu lalu pada bulan Januari sampai dengan April itu ada 26.217 unit kendaraan memanfaatkan pemutihan dengan total pendapatan masuk Rp31.520.934.700" jelasnya.(afm)
Edi Purwanto Kawal Ratusan Miliar Dana Pusat untuk Infrastruktur Jalan Padang Lamo Tebo & Tanjabtim
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027
Kekerasan Perempuan dan Anak di Jambi Meningkat, Hingga Agustus142 Kasus Dilaporkan
Sukses Germas ! SAH Gencarkan Enam Pilar Transformasi Sistem Kesehatan di Jambi
Bongkar Mafia Haji dan Umrah! Kemenhaj Rilis Hotline Pengaduan Publik



