JAMBERITA.COM- Robi Pratama (24) warga Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diamankan polisi lantaran nekat menggelapkan satu unit mobil rental.
Pelaku mencoba menggelapkan mobil Inova Reborn yang dijualnya dengan harga Rp 80 juta, dari pemilik kendaraan rental yang bernama Marta Irma Sari Nainggolan.
Pelaku dan korban sepakat harga rental mobil tersebut berkisar Rp 600 ribu per hari. Pelaku kemudian menyerahkan uang rental selama dua hari sejumlah Rp 1,2 juta berikut uang deposit Rp 2 juta.
Kapolsek Jambi Timur, Kompol Yumika Putra mengatakan, dari hasil penjualan tersebut, pelaku mendapatkan bagian Rp 9 juta.
"Awalnya lagi merental 1 unit mobil, selama dua hari dengan kesepakatan lokasi rental mobil hanya di wilayah Kota Jambi," katanya, Kamis (10/8/23).
"Selain itu juga ada surat terima barang rental mobil dan dokumentasi penyerahan mobil," tambahnya.
Diungkapkan Yumika, setelah batas waktu yang dijanjikan pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut dan tak dapat dihubungi.
Setelah memeriksa GPS yang terpasang dimobil tersebut, diketahui jika lokasi terakhir mobil sudah berada di luar Jambi.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku yang diamankan ini berasal dari luar kota dan dia punya rekanan yang masih kita lakukan pengejaran. Modus mereka sengaja menyiapkan dana untuk rental kendaraan, kemudian dilarikan dan dijual," jelasnya.
Diketahui, pelaku tersebut diamankan di pinggir jalan Jalan Dr M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.
"Saat ini masih kita lakukan pengejaran juga terhadap kendaraan tersebut, informasi mobil di jual keluar kota di dalam provinsi Jambi, di Mentawak, Kecamatan Air Hitam, kabupaten Sarolangun," terang Yumika.
Menurutnya, sistem penjualan mobil tersebut kemungkinan sudah memiliki jalur atau koneksi tersendiri, untuk itu polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi penggelapan ini.
"Saat ini kita dalami dan kita lakukan pengejaran dimana keberadaannya,"ucapnya.
Aksi tersangka tergolong nekat, pasalnya saat melakukan rental terhadap Inova Reborn pelaku memberikan identitas asli kepada sang pemilik mobil.
"Transaksi dengan korban, pelaku menggunakan identitas sendiri hanya berupa surat perjanjian rental saja," pungkasnya. (Tna)
Harganas ke-30, BKKBN Jambi: Dalam Penanganan Stunting Keluarga Adalah Komponen Utama
Tingkatkan Produksi Migas, Pertamina EP Tandatangani Amandemen PKS Operasi
Perjuangan Ayah di Jambi Dapat Keadilan Anaknya, Ilham: Salah Harus Disampaikan Salah
Kiprah Sukses SAH Dalam Pengendalian Stunting Provinsi Jambi


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



