JAMBERITA.COM- Perjuangan Ilham, ayah mahasiswi magang di RSUD Raden Mattaher Jambi yang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum perawat (BP) yang berkerja di instansi tersebut, membuahkan hasil.
Sebagai infomasi kasus dugaan pelecehan yang di lakukan oleh oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi mulai mencuat di media sejak akhir tahun 2022 lalu.
Sejak saat itu, Ilham kesana kemari mencari keadilan untuk putrinya, hingga hari ini meski tak lebar, tampak senyum terlukis di wajah Ilham setelah mendengarkan putusan hakim akan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa BP.
Majelis Hakim memvonis BP dengan penjara 1 tahun 5 bulan, atas perbuatannya.
Mendengar putusan tersebut, meski sedikit kecewa ilham mengatakan hukuman yang diberikan Majelis Hakim terlampau ringan.
"Sebagai warga negara yang baik, tentu kami menghormati keputusan hakim, dan dari keputusan ini sudah terbukti
tindakan-tindakan tersebut dinyatakan bersalah," katanya.
Namun dari itu semua, dirinya berharap kedepannya tidak ada lagi korban serupa dalam kasus apapun, ia menyebutkan karna proses ini tidak mudah bagi korban dan keluarga.
Disisi lain, Ilham juga berharap kasus anaknya hari ini menjadi contoh untuk semua pihak terutama kepada mereka yang pernah jadi korban untuk berani bersama melawan pelaku kejahatan.
"Bahwa sesuatu yang salah harus kita sampaikan salah, dan mudah-mudahan menjadi pelajaran dan semangat bagi semuanya," tuturnya. (Tna)
Kiprah Sukses SAH Dalam Pengendalian Stunting Provinsi Jambi
Al Haris Akui SMAN 7 Merangin Sudah Sepi Peminat Sejak Masih Jadi Bupati
Ririn Novianty, Pinta Pemprov Jambi Bayar Gaji ASN/Honorer Tepat Waktu
Hadir Ditengah 6.000 Mahasiswa Baru, Kajati Jambi Pesankan Ini


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



