JAMBERITA.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Elan Suherlan menjadi narasumber pada acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Jambi, Selasa (8/8/23).
6.000 mahasiswa baru menyambut kedatangan Kajati Jambi untuk memberikan motivasi buat mahasiswa hadir dalam pelaksanaan kegiatan PKKMB Universitas Jambi tahun 2023 ini.
Dalam pemaparannya, Kajati Jambi Elan Suherlan memperkenalkan profesi jaksa, yang dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan kepada mahasiswa.
Kajati menjelaskan, ada 5 tugas yang diemban oleh Kejaksaan, yaitu:
1.Sebagai Penuntut Umum di bidang Pidana, di bidang Perdata dan TUN
2. Sebagai Pengacara Negara
3. Jaksa juga diberi kewenangan menjaga Ketertiban dan Ketentraman Umum
4. Melakukan Pemulihan Aset dan
5. Intelijen Penegakan Hukum
“Saat ini kejaksaan sudah melakukan penegakan hukum humanis, antara lain dengan melaksanakan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Kajati Jambi, Elan Suherlan.
Selain itu kata Elan, Jaksa Agung ST Burhanudin juga menginisiasi Rumah Restoratif sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana.
Tetapi juga segala konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah ataupun konflik-konflik lain, sehingga tidak sampai ke proses pengadilan.
Tujuan yang akan dicapai bukan sekadar meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum, tapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan olehnya bahwa, dibeberapa tempat juga telah dibentuk Rumah Rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang cukup ketat.
“Selain itu untuk generasi muda kejaksaan juga mengadakan program jaksa masuk sekolah, pesantren,” tambahnya.
Kajati Jambi, Elan Suherlan juga berpesan kepada mahasiswa Unja agar tertib berkendara, belajar tekun dan ingat lulus. (Tna)
Al Haris Kepada Perusahaan Sawit di Jambi : Berikan CSR ke Masyarakat
Luar Biasa ! SAH Wujudkan Generasi Muda Berakhlaqul Karimah dengan BLK Khusus Pesantren di Provinsi
Pelatda Sebelum ke Peperpernas, Atlet catur Tunarungu Diaduh ke Senior
Sebelun ke Peperpernas Palembang, Ini Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi Atlet Paralympic
Tes Psikologi Juga Jadi Syarat Atlet Paralympic Untuk Bertanding
Gubernur Al Haris Ikut Raker Bersama Komisi II DPR RI - Mendagri, Ini yang Dibahas!


