Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperkada Muaro Jambi, Kota Jambi, Me



Kamis, 30 Juli 2026 - 18:12:11 WIB



JAMBERITA.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan rangkaian rapat pengharmonisasian rencana produk hukum daerah bersama Pemerintah Kabupaten Tebo, Pemerintah Kabupaten Merangin, Pemerintah Kota Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (30/07/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Rangkaian rapat diawali dengan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tebo pada pukul 10.00 WIB, dilanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Merangin, Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi, serta Rancangan Peraturan Bupati Muaro Jambi.

Dalam pembukaan rapat, Dina Rasmalita menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan-undangan. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah memiliki landasan kewenangan yang jelas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan pemerintahan pemerintah daerah.

“Pengharmonisasian tidak hanya menilai aspek redaksional dan teknik penyusunan, tetapi juga memastikan bahwa substansi pengaturan dapat dilaksanakan secara efektif, tidak menimbulkan multitafsir, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Dina.

Rapat pertama membahas Rancangan Peraturan Bupati Tebo tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo. Pembahasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Sindi; Kepala Bagian Organisasi, Amsar; Kepala Bidang Mutasi, Informasi, Pengembangan Karier dan Kompetensi, Muchamad Gunawan; serta Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Dalam pembahasan Ranperbup Tebo, tim mencermati dasar kewenangan, ruang lingkup manajemen talenta, mekanisme pengembangan karir, pemetaan kompetensi, serta keterkaitan rencana dengan ketentuan manajemen mengenai Aparatur Sipil Negara. Harmonisasi diharapkan dapat menghasilkan pengaturan yang menjadi pedoman dalam menempatkan dan mengembangkan ASN secara profesional, objektif, terencana, dan berdasarkan sistem merit.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pengharmonisasian tiga Rancangan Peraturan Bupati Merangin. Rancangan tersebut meliputi Perubahan atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai; Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat; serta Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin.

Rapat bersama Pemerintah Kabupaten Merangin dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sukoso; Kepala Dinas Kesehatan, Irwan Kurniawan; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Deddi Candra; Kepala Bagian Hukum, Alex Sander MP; Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, M. Ihsan; Kepala Bidang pada Dinas Kesehatan, Rofi Putra; serta jajaran perancang peraturan-undangan.

Pembahasan terhadap perubahan peraturan mengenai Desa Persiapan Sungai Tebal disesuaikan pada tahapan pembentukan desa persiapan, kejelasan wilayah, penyelenggaraan pemerintahan desa, serta penyediaan persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dua rencana terkait Badan Layanan Umum Puskesmas Daerah dibahas untuk memastikan adanya keselarasan antara rencana strategis, standar pelayanan minimal, tata kelola pelayanan kesehatan, serta kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pada pertemuan selanjutnya, Kanwil Kemenkum Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kota Jambi Tahun 2025–2045. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi, Siska Octora; Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, Tri Iwansutanto; serta para perancang peraturan-undangan.

Pembahasan Ranperwal tersebut mencakup kebijakan pengelolaan sampah jangka panjang, pengurangan dan penanganan sampah, kewenangan pembagian perangkat daerah, penyediaan sarana dan prasarana, keterlibatan masyarakat dan dunia usaha, serta penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan. Rencana induk tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang terarah dan berkelanjutan dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang terpadu, efektif, dan berwawasan lingkungan di Kota Jambi hingga tahun 2045.

Rangkaian harmonisasi kemudian dilanjutkan bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan membahas dua Rancangan Peraturan Bupati, yaitu Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi serta Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Ahmad Ridwan; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Gartam Handaya; Kepala Bidang Arsip, Adi; serta Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi.

Dalam pembahasannya, tim memastikan bahwa klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis disusun berdasarkan tingkat kepentingan, kerahasiaan, serta kewenangan pengguna arsip. Sementara itu, rancangan mengenai jadwal penyimpanan arsip dibahas untuk memberikan pedoman mengenai jangka waktu penyimpanan, penilaian, pemindahan, pemusnahan, maupun penyerahan arsip yang memiliki nilai guna permanen.

Dina Rasmalita menegaskan bahwa terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam setiap proses harmonisasi. Kepala daerah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam menetapkan peraturan, sedangkan materi muatan harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Selain itu, substansi pengaturan perlu disusun secara komprehensif, sistematis, jelas, dan dapat diimplementasikan. Konsistensi penggunaan istilah, sistematika, penyusunan, serta keterkaitan antarpasal juga menjadi bagian penting yang ditentukan oleh tim perancang peraturan-undangan.

“Kanwil Kementerian Hukum Jambi akan terus memberikan fasilitas dan dukungan kepada pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum yang harmonis, berkualitas, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” tegas Dina.

Melalui rangkaian rapat tersebut, seluruh pihak menyepakati bahwa hasil pembahasan dan masukan dari Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi akan menjadi dasar penyempurnaan redaksional dan substansi rancangan. Setelah dilakukan perbaikan, rencana tersebut akan disampaikan kepada Bupati Tebo, Bupati Merangin, Wali Kota Jambi, dan Bupati Muaro Jambi untuk melanjutkan proses penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.(*)



Artikel Rekomendasi