JAMBERITA.COM - Respon Cepat Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi M Syahrul terhadap ahli waris yang sudah 6 bulan berjalan belum menerima klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan sebagainya dari Ayahanda nya yang meninggal kecelakaan kerja pada Januari 2023 lalu.
Setelah mengetahui hal tersebut, M Syahrul pun langsung menindaklanjuti ke jajarannya untuk melakukan kroscek baik itu berkas yang harus dilengkapi, maupun mencari dimana perusahaan serta kronologis kejadian awal, tempat Almarhum Ayahanda ahli waris kecelakaan bekerja.
Atas tindaklanjut tesebut, BPJS Ketenagakerjaan langsung berkoordinasi ke Perusahan dimana tempat Almarhum bekerja sebelumnya, untuk mengetahui secara detail kejadian maupun kelengapan administrasi dan sebagainya.
Tak berselang lama proses berjalan, kini ahli waris dari Almarhum sudah menerima klaim dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Nominal sekitar Rp160 juta rupiah."Iya sudah di kirim lewat rekening Bank, terima kasih pak BPJS Ketenagakerjaan, " ungkap Aditya salah satu anak dari Almarhum kepada jamberita.com, Jum'at (14/7/2023).
Aditya pun mengungkapkan rasa terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi dimana telah merespon serta memproses klaim JKK dari ahli waris Ayahanda untuk keperluan sebagaimana kebutuhan hidup yang layak, setelah ditinggal Almarhum sekitar Januari 2023 lalu.
"Kami tiga saudara, adik kami masih sekolah SMP, ibu kami juga sudah duluan mendahuli (Meninggal-red) dari ayah. Alhamdulillah, klaim dikirim lewat abang saya, setelah abang saya tahu, abang saya pun gemetar lihat isi rekening, karena rasa tidak percaya, soal nya mungkin dia sempat putus asa karena berkas sudah disiapkan tapi tidak tahu mau urus kemana dan ke siapa, akhirnya sampai ke pihak BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi M Syahrul berharap klaim yang sudah diproses bahkan sudah sampai ke tangan ahli waris merupakan hak daripada anak anak Almarhum dapat digunakan sebagaimana keperluan. "Ini bentuk pelayanan kami, Itu hak ahli waris yang harus kami bayarkan. Semoga bisa digunakan ke hal yang bermanfaat, baik kebutuhan atau untuk buka usaha, sehingga ekonomi keluarga yang bisa dikatakan layak, setelah ditinggal ayah nya," katanya.
Selain dari Nominal yang sudah dikirim ke rekening ahli waris, itu terpisah dengan beasiswa bagi anak Almarhum yang masih sekolah sampai dengan selesai Strata (S-1)."Belum beasiswa itu, itu hanya klaim, saldo kerja Almarhum, santunan dan JKK nya, kalau beasiswa ahli waris menerima pertahun, jadi masih ada itu sampai S-1," ungkapnya.
Lebih lanjut, M Syahrul mengimbau kepada setiap perusahaan untuk segera mendaftarkan karyawan nya, sekalipun karyawan yang bekerja itu hanya satu orang. Karena itu merupakan suatu kewajiban bagi perusahan sebagaimana di atur dalam Undang Undang nomor 24 tahun 2011 setiap tenaga pekerja wajib di daftarkan sebagai Peserta ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kalaupun ada resiko ataupun nanti ada pesangon atau JHT, nanti tenaga kerjanya nggak menuntut juga ke perusahaan, karena sudah didaftarkan kan. Dan Perusahan juga harus cepat melaporkan jika ada tenaga kerjanya yang meninggal dunia, perlu ditindaklanjuti jangan berlarut larut dan jangan sampai dibiarkan," pungkasnya.(afm)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Insya Allah Prabowo Presiden ! SAH Ungkap Kesiapan Gerindra Pimpin Perang Melawan Kemiskinan


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



