JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi antara PT Fiza Utama Mendala dengan termohon Dinas PUPR Provinsi Jambi terkait pembangunan Ruang Terbuka Hijau ( RTH) Ex.Pasar Angsoduo.
Ahmad Taufiq Helmi Ketua Komisi Informasi Jambi membenarkan telah memerima permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh PT. Fiza Utama Media yang mewakili badan hukum salah satu media di Jambi.
Adapun termohonnya Dinas PUPR Provinsi Jambi. "Berkas telah lengkap dan telah kita register, majelis komisionernya untuk memimpin sidang juga telah ditunjuk yaitu Indra Lesmana Sebagai Ketua Majelis, Ahmad Taufiq Helmi, Siti Masnidar masing sebagai anggota dan Zamharir sebagai Mediator," kata Taufiq.
Pria yang akrab disapa ATH ini menambahkan bahwa KI telah menetapkan jadwal sidang pada hari Senin tanggal tanggal 17 Juli 2023 dan surat panggilan akan dikirim ke termohon dan pemohon.
"Diharapkan kepada para pihak untuk hadir pada waktu yang telah ditetapkan tersebut,sidang ini juga terbuka untuk umum," lanjutnya.(adm)
Edi Purwanto Kawal Ratusan Miliar Dana Pusat untuk Infrastruktur Jalan Padang Lamo Tebo & Tanjabtim
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027
Terima Silaturahmi Pengurus dan Panitia Rakerwil Bamag LKKI, Ini Pesan Kapolda Jambi
Usai Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Yunsak El Halcon Fokus Hadapi Perkara
Bongkar Mafia Haji dan Umrah! Kemenhaj Rilis Hotline Pengaduan Publik



