JAMBERITA.COM- Polresta Jambi berhasil menangkap enam orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan enam orang tersangka ini dibekuk pada hari Kamis (15/6) lalu di Hotel Radja, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
Dengan barang bukti Handphone, Kondom dan uang tunai.
Lebih lanjut kata, Kombes Pol Eko Wahyudi awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu warga sekitar hotel bahwa ada indikasi prostitusi online di hotel tersebut.
Sehingga pihak kepolisian khususnya tim satgas TPPO melakukan penyelidikan lebih dalam, dan
mendapatkan kebenaran memang benar ada prostitusi di hotel tersebut melalui aplikasi Michat.
Setelah pihak kepolisian melakukan razia di hotel Radja dan mengamankan sejumlah barang bukti, dan korban sebanyak tiga orang.
"Akhirnya kami melakukan penyidikan dan menetapkan 6 tersangka," katanya saat press release, Senin (26/6).
Akibat dari perbuatan tersebut enam orang tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana selama 3 tahun sampai 14 tahun. Dan saat ini 6 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Polresta Jambi.
Adapun inisial enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu (F) 19 tahun, (A) 21 tahun, (GR) 18 tahun, (MUR) 20 tahun,(IAW) 18 tahun, dan (WO) 24 tahun.
Menurut informasi yang didapat para korban dijual dengan harga berkisar Rp 300 ribu. (Tna)
Kantor Bahasa Provinsi Jambi Fasilitasi Bantuan Teknis Kebahasaan
3 PJU Lingkup Polda Jambi Dimutasi, Ini Kata Kabid Humas Polda Jambi
Kunjungi Sumur GNK-09 PT Pertamina Hulu Rokan, Wakil Kepala SKK-Migas Ingatkan Soal Keselamatan Kerj
Angkat Kembali Sejarah Batanghari, Kapolda Jambi Hadiri Peluncuran Kenduri Swarnabhumi
Kenangan SAH pada almarhum Desmond J Mahesa, Sosok Tegas dan Tulus yang Rendah Hati


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



