JAMBERITA.COM- Ditlantas Polda Jambi mulai membatasi jumlah angkutan batubara yang beroperasi melewati jalan Provinsi Jambi.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi akibat truk angkutan batubara.
Seperti yang diketahui angkutan batubara masih menjadi polemik di Provinsi Jambi, beragam cara telah dilakukan untuk mengatasi permasalah ini.
Sebagai informasi sejak 1 Mei 2023 lalu, Ditlantas Polda Jambi sudah membuat peraturan wajib dimana didalam peraturan tersebut disebutkan bahwa angkutan batubara yang ingin melewati Provinsi Jambi wajib menggunakan Plat BH.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya akan membatasi proses mutasi ke Plat BH untuk angkutan batubara.
Hal ini, bertujuan untuk pembatasan kuota agar angkutan batubara didominasi oleh warga Provinsi Jambi saja.
Diketahui hingga saat ini, sebanyak 1.700 unit angkutan batubara sudah atau dalam proses mutasi ke plat BH.
"Ditlantas Polda Jambi membatasi hanya boleh sebanyak 1.900 angkutan batubara plat luar yang boleh dimutasi ke plat BH," kata Kombes Pol Dhafi. Kamis (22/6/23).
Kombes Pol Dhafi menambahkan pemberlakukan aturan angkutan batubara wajib menggunakan plat BH ini dilatarbelakangi pendapatan daerah.
Dimana, dengan mewajibkan angkutan batubara menggunakan plat BH dinilai dapat meningkatkan jumlah pendapatan daerah agar pembangunan infrastruktur di Jambi dapat terealisasi. (Tna)
Top Kontrol ! SAH Sukses Kawal Realisasi Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting
Kapolda Jambi Terima Penghargaan Terbaik Kompolnas Awards 2023
Kapolda Jambi Ikuti Pembukaan Rakorwas Kompolnas dan Polri Tahun 2023
Tekankan Berantas TPPO di Acara SOMTC, Kapolri: Kita Sayang dan Ingin Lindungi WNI
Kadishub Harus Punya Target, DPRD Jambi : Dorong Percepatan Jalan Khusus Angkutan Batubara
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



