JAMBERITA.COM- Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap dua pelaku penyeretan anjing menggunakan sepeda motor.
Sebelumnya video penyeretan terhadap anjing viral beberapa waktu lalu.
Diketahui, identitas para pelaku yakni HG (20) dan MT (24). Dari hasil interogasi, para pelaku berbagi peran sebagai joki sepeda motor dan yang menyeret anjing tersebut.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu mengatakan bahwa keduanya ditangkap pada Rabu, 21 Juni 2023.
"Benar, setelah kita lakukan penyelidikan termasuk juga pengecekan CCTV, kita tangkap pelaku hari ini," katanya,saat jumpa pers.
Dijelaskan Indar, dari pengakuan para pelaku anjing yang diseret ini dicuri dari daerah Kelurahan Talang Banjar, didekat tempat pembuangan sampah.
"Selanjutnya pelaku (MT), menjerat anjing tersebut dengan alat jerat kemudian diseret menggunakan sepeda motor," tambahnya.
Setelah menyeret anjing tersebut, para pelaku menjualnya ke warung tuak. Alasan para pelaku tega menyeret anjing tidak berdaya itu karena takut akan digigit.
"Para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tutupnya. (Tna)
Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polda Jambi Gelar Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata
Al Haris Ganti Kadishub Provinsi Jambi Ismed, ke John Eka Poah : Kita Tidak Punya Target
10 Dari 13 Pejabat Esolon II Pemprov Jambi Dirotasi, Ini Posisi Teranyar Nya
BPJS Ketenagakerjaan: Bukti Negara Hadir, Program BKBK Gubernur Jambi Perdana di Indonesia
Belasan Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Mulai Berdatangan ke Rumdis Gubernur


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



