JAMBERITA.COM - Ombudsman RI Perwakilan Jambi mendesak Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dr Herlambang SpOG mengambil sikap terkait dengan status kepegawaiannya yang juga sebagai ASN di lingkup Kemendikbud Ristek RI.
"Direktur harus segera menentukan sikap, sehingga administrasi dan kinerja beliau tidak menjadi catatan kita," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Saiful Roswandi kepada jamberita.com, Senin (2/1/2023).
Sesuai dengan aturan yang ada, kata Saiful. Direktur harus memilih apakah tetap ingin menjadi dosen di Universitas Jambi (UNJA) atau berpindah status ke lingkup Pemprov Jambi, sebagaimana telah dilantik secara resmi oleh Gubernur Jambi pada Mei 2022 lalu, melalui seleksi terbuka.
"Mau kembali Pemda, atau tetap ke Kemdikbud, coba sekarang adminstrasi nya sudah sampai kemana,?" terangnya.
Saiful juga menekankan kepada Direktur Rumah Sakit Pelat Merah itu untuk cepat tanggap terkait dengan Administrasi. "Nggak boleh, kalau nggak mau komen. Dia harus memberitahu secara profesional agar kepastian status dan kedudukannya sebagai Direktur atau sebagai pejabat publik," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, kepada awak media dr Herlambang ketika dikonfirmasi sepertinya engan untuk menangapi hal tersebut. Menurut Saiful, seorang pejabat publik harus respon, komunikatif terhadap informasi jabatannya yang dinilai penting serta harus diketahui oleh publik."Tolong disampaikan pesan Ombudsman, harus cepat, jangan berlarut-larut," tegasnya.
Ia juga menyinggung terkait dengan statement Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang menyampaikan bahwa masih menunggu laporan dari Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi terkait dengan status kepegawaiannya itu."Macam mana itu, kan berita terakhir kan itu tu, pak Sekda.?" tanya Saiful.
"Pak Sekda sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jambi harus bisa mengkoordinir dan memastikan bahwa setiap jabatan yang diduduki oleh setiap ASN dan pejabat publik harus, komunikasinya itu terpenuhi secara prosedural dan syarat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, jangan sampai tidak sesuai dengan peraturan," tegasnya.
Berdasarkan Surat Kemendikbud RI pada 22 November 2022 nomor 69121/13.KP.08.06/2022 mengenai permohonan penugasan PNS dengan Hal status kepegawaian dr Herlambang yang diterima media ini.
Pertama, dalam surat itu menjelaskan terkait dengan SK Gubernur Jambi atas pelantikan Direktur RSUD Raden Mattaher pada 25 Mei 2022 melalui seleksi terbuka. Namun pada angka kedua, ditegaskan bahwa mengacu kepada surat B/647/SM/02.03/22 pada 28 Oktober 2022 , disebutkan bahwa sesuai pasal 13 Peraturan Menpan RB nomor 62 tahub 2020. Sehubungan dengan itu maka surat permohonan itu tidak dapat diterima.
Lebih lanjut, jamberita.com mencoba untuk mengkonfirmasi ke nomor Rektor UNJA melalui pesan WhatsApp nya, namun belum ada dari tanggapan dari Yang Bersangkutan (Ybs) sehingga berita ini ditayangkan.(afm)
SAH Tinjau Kebun Tembakau Helvetia, Perkuat Komitmen PTPN I dalam Pengembangan Komoditas Bersejarah
Guru di Nias : Dulu Kelas Bocor dan Panas, Kini Murid Belajar Lebih Nyaman
Lewat Ivan Wirata, SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Tebo Diserahkan, Ini Arahan Cek Endra
Ucapkan Selamat Tahun Baru 2023, SAH Ajak Introspeksi Perbaiki Diri dan Berjuang untuk Umat
Ajak Masyarakat Cintai Sungai, Gubernur bersama Waka DPRD Jambi Lepas Ekspedisi Milir Berakit
Ombudsman RI Keluarkan Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Jambi

