Sosialisasi ke Kades di Merangin, KI Jambi: Keterbukaan Informasi Bantu Bangun Kepercayaan Publik



Selasa, 06 Desember 2022 - 17:30:35 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi menyampaikan jika keterbukaan informasi membantu pemerintah desa untuk membangun kepercayaan publik.

Ini disampaikan Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jambi Siti Masnidar saat Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa Selasa (6/12/2022).

Acara yang digelar di Aula Bappeda Merangin ini dihadiri Kepala Desa dan Camat Se-Kabupaten Merangin.

Hadir Pula Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya, Kadis Kominfo Merangin Arif, Kepala Bappeda Merangin Agus Syaifudin.

"Kewajiban untuk menjalankan keterbukkaan informasi jangan dianggap masalah tapi ini akan membangun kepercayaan publik, mencegah publik salah duga, mencegah penyimpangan dan mendorong partispasi publik ikut memantau pemerintahan desa," katanya saat memberikan sosialisasi.

Karena itu, kades harus memahami apa yang harus dilakukan sesuai dengan Perki no 1 tahun 2018. "Informasi publik yang menjadi hak publik untuk mengetahuinya," katanya.

Dalam Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) desa disebutkan ada 3 informasi yang wajib diumumkan yakni informaai yang wajib diumumkan secara berkala, setiap saat dan serta merta.

"Termasuk didalamnya profil desa, profil kades dan struktur, visi dan misi, eingkasan laporan keuangan, kinerja, program hingga informaai bantuan bagi warga," katanya.

Untuk membuka ini, maka pemdes wajib menunjuk PPID yang bertanggung jawab daam pelayanan informasi, mengangarkan fasilitas untuk pelayanan informasi, membuat perdes keterbukaan informasi dan alur layanan informasi.

Pemohon informasi juga dalam meminta informasi juga harus mengikuti prosedur dengan menyampaikan surat tertulis PPID Desa.

Indra Lesmana Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman atas pelaksanaan Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, alhamdulilah Komisi Informasi Jambi mendapatkan pada APBDP tahun 2022 untuk melakukan sosialisasi terhadap 300 kepala desa dari tiga Kabupaten Yaitu Kab.Merangin, Kab. Tanjab Barat dan Kab.Sarolangun.

"Alhamdulilah hari ini kita laksanakan di Kab.Merangin.Peserta kepala desa 100 dan 24 Camat dalam kabupaten Merangin," katanya.

Nilwan Yahya,SE, Wakil Bupati Kabupaten Merangin dalam sambutannya menyampaikan dukungan atas kegiatan sosialisasi kades ini dan meminta kepada para camat dan kades untuk fokus dan serius dalam mendengar materi keterbukaan.

"Ini adalah suatu keharusan di era digitalisasi ini. Disamping itu juga pemkab mengharapkan Komisi Informasi untuk melaksanakan kegiatan yang sama dengan kades yang belum mengikuti saat ini," lanjutnya.(*)





Artikel Rekomendasi