Jalan Sridadi Segera Dibuka, Kapolda Jambi Ingatkan Pengusaha dan Angkutan Batubara Ikuti Aturan



Minggu, 04 Desember 2022 - 19:02:30 WIB



Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.

JAMBERITA.COM - Jelang dibukanya Jalan Sridadi, Batanghari usai dilakukan perbaikan, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono meminta para pengusaha tambang dan sopir angkutan batubara agar mengikuti peraturan yang telah di sepakati bersama-sama.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah VI telah melakukan perbaikan Jalan sridadi, Kabupaten Batang Hari.

"Direncanakan jalan sridadi akan dibuka pada Senin (5/12) sore mendatang, hal ini disampaikan langsung saat rapat teknis pengaturan personel dalam rangka buka tutup arus terkait adanya perbaikan jalan dan membahas Operasional Angkutan Batubara," tegasnya.

Dikatakan Mulia, Rapat tersebut dipimpin langsung Asisten 1 Provinsi Jambi, Drs. H. Apani Saharudin dan dihadiri KBO Dit Lantas Polda Jambi, Kasi Ops Korem 042/ Gapu, Kadishub Prov Jambi, Kasat Pol PP Prov Jambi, Kepala BPJN, Karo Perekonomian Prov Jambi dan perwakilan Asosiasi Batu Bara Jambi.

Mulia menjelaskan dalam rapat tersebut juga membahas tentang tindak lanjut operasional dan penegakkan hukum kendaraan batu bara diantaranya pengaturan pemasangan stiker warna Genap - Ganjil sesuai Pelabuhan TUKS akan segera dilaksanakan dan di Sosialisasikan kepada angkutan yang belum tergabung ke Transportir yang sudah terdata.

"Operasional Angkutan Batu Bara yang direncanakan besok sore hari Senin (5/12/2022) yang akan dibuka juga melibatkan pengamanan dan pengaturan arus lalulintas dari Ditlantas Polda Jambi, Dishub provinsi Jambi, Korem 042/Gapu Polres Batang Hari, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Batang hari," ungkapnya.

Selanjutnya, Mulia mengimbau untuk para pengusaha tambang maupun sopir angkutan batu bara kami juga menghimbau agar tetap mengikuti peraturan jam operasional yang sudah disepakati, dan tidak memarkirkan kendaraannya ditempat sembarangan yang dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas pengendara lainnya.(afm)





Artikel Rekomendasi