Oleh : Putri*
Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main, dan juga meliputi segala macam taruhan dimana yang bertaruh tidak terlibat secara langsung dalam perlombaan tersebut, termasuk juga segala macam pertaruhan lainnya. Masalah perjudian dapat merugikan masyarakat dan moral bangsa kita, pada dasarnya kejahatan ini mengakibatkan ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat menjadi terganggu. Selain itu pengaruh bagi anak - anak sangatlah besar, mereka akan ikut-ikutan melakukan tindak pidana perjudian yang mereka lihat terjadi di lingkungannya akan berpengaruh negatif terhadap psikologis anak serta menimbulkan kerugian materiil bagi mereka yang melakukanny.
pelaku perjudian sering bermain judi tempat-tempat umum, seperti di pasar, warung atau membentuk kelompok ditempat-tempat tertentu, hal yang sebenarnya tidak layak untuk dipertontonkan karena akan berpengaruh negatif terhadap orang-orang disekitarnya.
Meskipun masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi dalam Undang-undang No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Kelemahan ini yang memungkinkan masih adanya celah kepada pelaku perjudian untuk melakukan perjudian. Adapun beberapa kelemahannya adalah perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana.
Dalam pasal 303 yang telah di bicarakan di muka, ada dua bentuk kejahatan yang perbuatatan materiilnya berupa menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan, yakni :
1. Perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencaharian.
2. Perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.
Dengan telah dilakukannya dua kejahatan diatas, terbukalah kesempatan untuk bermain judi bagi siapa saja. Oleh sebab itu, barang siapa yang menggunakan kesempatan itu untuk bermaian judi, dia telah melakukan kejahatan Pasal 303 bus yang pertama ini. Kejahatan Pasal 303 bis tidak berdiri sendiri, melainkan tergantung pada terwujudnya kejahatan Pasal 303. Tanpa terjadinya kejahatan Pasal 303, kejahatan Pasal 303 bis tidak mungkin terjadi
Anggota polisi telah banyak mendapatkan oknum oknum memanfaatkan momen pemilihan kades( kepala desa ) untuk taruhan.nilai taruhan nya mencapai 28juta per orang .Lalu aksi perjudian ini diketahui oleh aparat sehingga dilakukan nya penangkapan oknum yang terkait perjudian tersebut.
Perilaku berjudi sudah menjadi suatu kebiasaan bagi para pelaku, bukan tidak mungkin perjudian togel dapa dijadikan oleh mereka sebagai usaha dalam memenuhi kebutuhan sehari - hari, bahkan dijadikan sebagai alternatif mata pencaharian bagi mereka, sehingga dari perilaku tersebut akan mengakibatkan terhadap kemerosotan moral,meningkatnya tindak kriminalitas, menurunnya tingkat perekonomian atau kesejahteraan keluarga, berubahnya pemikiran dan perilaku konsumen menjadi tidak rasional seperti sering marah tanpa alasan.
Cara menanggulangi perjudian sebagai berikut:
1. Mengadakan perbaikan ekonomi secarah menyeluruh. Menetapkan undang-undang atau peraturan yang menjamin gaji minimum seorang buruh, pekerja dan pegawai yang sepadan dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Memperluas lapangan pekerjaan dan lain-lain.
2. Adanya keseimbangan antara budget di pusat dan di daerah-daerah periferi. Sebab, oleh adanya diskriminasi pemberian budget, timbullah kemudian rasa tidak puas.
3. Menyediakan tempat-tempat hiburan dan rekreasi yang sehat.
4. Khusus untuk mengurangi jumlah judi buntut, dengan jaln menurunkan nilai hadiah tertinggi dari macam-macam lotre resmi, lalu menambah jumlah hadiah-hadiah hiburan lainnya yang lebih banyak.
5. Lokalisasi perjudian khusus bagi wisatawan-wisatawan asing, golongan ekonomi kuat dan warga Negara keturunan asing, dengan memberikan sanksi terhadap pembukaan tempat judi .(*)
Tingginya kasus main hakim sendiri dan hubungannya dengan Pancasila
Kriminalitas hubungan nya dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
Hesnidar Haris Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Batang Hari dan Muaro Jambi

