Oleh: Astutik Nugraha*
Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman online tidak membutuhkan jaminan.
Pinjaman online termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang. Karena maraknya pinjaman online di media sosial banyak pihak yang memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan penipuan.
Malasnya masyarakat indonesia untuk bekerja menyebabkan banyak orang yang tertipu dengan pinjaman online palsu. Pinjol atau yang sering disebut pinjaman online memang rentan akan kasus penipuan karena belum jelasnya informasi terkait pinjam-meminjam uang, dan biasanya saat kita meminjam uang secara online memiliki bunga yang amat sangat besar diambil oleh orang yang bersangkutan. Belum lagi maraknya aksi penipuan dan jika kita meminjam uang secara online memiliki banyak sekali bahaya, contohnya jika kita terlambat membayar bunganya pun bisa bertambah banyak dari apa yang dipinjam sebelumnya. Bahkan maraknya diberita banyak sekali orang yang termakan pinjaman online, untuk itu kita harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena banyak kasus penipuan.
Karena OJK telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Untuk itu pemerintah mengupayakan pemberantasan pinjaman online ilegal, dengan cara menutup platform pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK(Otoritas Jasa Keuangan) dan akan memproses secara hukum untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara pinjaman online ilegal. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat tidak terjebak tawaran-tawaran dari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.
Hubungan pinjaman online, dengan Pancasila yaitu terdapat pada sila ke 2 (kemanusiaan yang adil dan beradab) adalah karena masyarakat perlu bantuan dari pemerintah untuk memberantas aksi penipuan yang kerap terjadi di media sosial agar tidak banyak masyarakat yang terkena penipuan, dan masyarakat juga harus berhati hati dan bijak dalam menggunakan media sosial karena maraknya aksi penipuan yg merajarela.
Dengan bunga yang tidak masuk akal dan diluar kewajaran itu berarti rasa keadilan publik dilukai, pinjaman online ilegal sebenarnya bertentangan dengan pancasila kerena kemanusiaan yang adil dan beradab seharusnya memperlakukan manusia sebagai seseorang yang tidak boleh diinjak martabatnya oleh sesama. Teror, intimidasi dan ancaman lainnya tidak sesuai dengan asas keadilan. Untuk itu sekarang kita harus waspada dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.(*)
Penulis: Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jambi Jurusan Keperawatan*
Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran IG Batik Seberang Kota Jambi
