JAMBERITA.COM - Tim Advokat LBH Pranata Iustitia (LBH-PI) Jambi melayangkan somasi kepada Gubernur Jambi selaku Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, terkait dengan pengelolaan lalu lintas angkutan truck Batubara, Rabu (12/10) hari ini.
LBH-PI menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah lalai dan melawan hukum tidak dengan sungguh-sungguh mentaati Perda 13 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi khususnya Pasal 5 yang menyatakan:“ (1) Setiap pengangkutan batubara di Provinsi Jambi wajib melalui Jalan Khusus atau Jalur sungai;(2) Kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat-lambatnya Januari 2014.”
Salah satu advokat dari LBH-PI Frandy Septior Nababan, S.H. s menegaskan Sudah 8 tahun lebih sejak perda itu diundangkan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Gubernur telah lalai dan melakukan pembiaran terhadap angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum," tegasnya melalui press release yang diterima media ini.
Menurut nya, pembiaran ini berdampak sangat luas bagi aktifitas kehidupan masyarakat jambi sehari-hari, menimbulkan kemacetan bahkan tidak sedikit menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas baik luka-luka maupun sampai meninggal dunia.
"Bagi masyarakat ini jelas-jelas merugikan bahkan sampai kehilangan orang terkasihnya hal ini tidak sebanding dengan peningkatan investasi dan nilai ekonomi akibat aktifitas batubara. Faktanya hari ini Inflasi Jambi sangat tinggi dan Kemiskinan di Jambi Masih tidak terkendali dengan baik," ungkapnya.
Frandy, menambahkan, tidak jarang juga, berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa dan menolak keberadaan angkutan batubara yang melintasi jalan umum ini. Namun sampai hari ini pemerintah seakan-akan tidak tegas dan cenderung membiarkan. Hanya Mengeluarkan Surat Edaran maupun Instruksi-instruksi sebagai pelipur lara ketakutan masyarakat tidak Menyentuh pada akar persoalannya
"Mestinya Gubernur tegas saja, misalnya dengan mencabut Andal lalin bagi perusahaan Batubara atau mencabut izin lingkungan perusahaan pertambangan Batubara sampai mereka tunduk pada ketentuan Perda. Segala perangkat wewenang itu ada pada Gubernur," jelasnya.
Somasi ini tegas meminta gubernur untuk menghentikan aktifitas pengangkutan batubara yang menggunakan jalan umum Demi Hukum di berhentikan secara permanen bukan hanya sementara.
"Sebagai konsekuensi dari penegakan hukum, jika tidak maka dalam tempo 14 hari tim advokat LBH Pranata Iustitia selaku warga negara dan penegak hukum akan melakukan upaya hukum gugatan warga negara (Citizen lawsuit)," jelasnya.
Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini ketika dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui terkait somasi tersebut."Belum ada suratnya, nanti akan kita kaji dan pelajari seperti apa ya," ujarnya via telepon WhatsApp nya.(afm)
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
PLN dan Serikat Pekerja Sepakat Akselerasi Transformasi Perusahaan
Terima Aduan Pelayanan RSUD Raden Mattaher Lamban, Ombudsman: Dilapor ke Direktur, Baru Ada Tindakan
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!

