JAMBERITA.COM, MERANGIN - Kasus Kades Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan Merangin, berlanjut tahap baru dari Pembertaaan Masyarakat Desa (PMD).
Hal itu diungkap Kadis DPMD Andre saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp mengatakan, untuk saat ini kades Tamrin sangat disayangkan.
"Sangat disayangkan ditindakan kasus kades Nalo baru, karena tertangkap tangan. Kini menjalan roda pemerintahan sekdes desa plt Kades yang diangkat Bupati, "ungkap Andre.
Dijelaskan Kadis DPMD, kades ini telah melanggar sumpah janji pelantikan, dan juga tertangkap tangan.
"Pertama dia melanggar sumpah janji pelantikan, sekarang juga kita menunggu status terdakwa, baru nonaktifkan ," jelasnya.
Sebelumnya, Kades Nalo baru ditangkap berapa waktu dari polres Merangin, mendapat informasi dari masyarakat telah melakukan pencurian kayu. (Oli)
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi
Harmonisasi Ranperbup Merangin, Kemenkum Jambi Bahas Batas Desa dan Dokumen Perencanaan
PP Dorong Komisi Informasi Jambi Gaet Ormas dsn OKP Sosialisasi Keterbukaan Informasi
Eks Bupati Muaro Jambi Kembali Diperiksa KPK, Dicecar Soal Penetapan 28 TSK Baru
Festival Batanghari 2022 Dimulai Hari Ini, Jangan Lewatkan Sejumlah Pertunjukan hingga Pameran
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026



