JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi berhasil amankan 6 tersangka peredaran narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.
Bersama keenam tersangka, Dirresnarkoba Polda Jambi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1,2 kilogram shabu dan 248 pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan keenam tersangka berasal dari lima kasus.
Ia mengatakan, total nilai shabu dan ektasi yang diamankan pihak kepolisian berjumlah sekitar Rp. 1,6 Milliar.
"Apabila satu gram shabu dapat digunakan oleh lima orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 6.099 jiwa," ujarnya. Jum'at, (16/9/2022).
Dijelaskan Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, di Jambi peredaran narkotika sudah sampai daerah pedesaan.
"Provinsi Jambi ini pasar mereka, sudah menyebar ke daerah pedesaan. Untuk asal itu daerah tetangga seperti Aceh, Riau dan Kepri," jelasnya.
Ia mengatakan Dirresnarkoba Polda Jambi akan selalu melaksanakan penindakan atas penyalahgunaan narkoba. (sap)
Polda Jambi Pecat 5 Anggota Polri Terkait Kematian Brigadir EWS
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polda Jambi, Diduga Tipu 12 Korban Rekrutmen Bintara Polri
Sempat Ngelak Soal TTD HPS : Millasari Lestya Dewi Akhirnya Ngaku di Sidang Tirta Mayang
Turun Rp. 15,60/kg, Berikut Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Periode 16-22 September
Disbudpar Gelar FGD Ranperda Perubahan Perda Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi
Dari Kampus hingga Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Konsultasikan Penguatan Kerja Sama



