JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi berhasil amankan 6 tersangka peredaran narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.
Bersama keenam tersangka, Dirresnarkoba Polda Jambi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1,2 kilogram shabu dan 248 pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan keenam tersangka berasal dari lima kasus.
Ia mengatakan, total nilai shabu dan ektasi yang diamankan pihak kepolisian berjumlah sekitar Rp. 1,6 Milliar.
"Apabila satu gram shabu dapat digunakan oleh lima orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 6.099 jiwa," ujarnya. Jum'at, (16/9/2022).
Dijelaskan Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, di Jambi peredaran narkotika sudah sampai daerah pedesaan.
"Provinsi Jambi ini pasar mereka, sudah menyebar ke daerah pedesaan. Untuk asal itu daerah tetangga seperti Aceh, Riau dan Kepri," jelasnya.
Ia mengatakan Dirresnarkoba Polda Jambi akan selalu melaksanakan penindakan atas penyalahgunaan narkoba. (sap)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
Turun Rp. 15,60/kg, Berikut Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Periode 16-22 September
Disbudpar Gelar FGD Ranperda Perubahan Perda Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi



