JAMBERITA.COM - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Jambi adakan focus group discussion (FGD) membahas perubahan atas perda nomor 7 tahun 2013 tentang pelestarian dan pengembangan budaya melayu Jambi.
Bertempat di lantai 6 Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, kegiatan tersebut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Abdul Hafid, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Perwakilan Kantor Bahasa, Lembaga Adat Melayu Jambi, Biro Hukum, Sejarahwan, Budayawan serta insan pers.
Dalam draf Ranperda Perubahan tersebut terdapat beberapa perubahan. Dimana pada draf sebelumnya terdapat 24 pasal sementara pada draf Ranperda menjadi 17 pasal.
Anggota komisi IV DPRD Provinsi Jambi Abdul Hafid mengatakan, sebelum disahkannya Ranperda Perubahan maka perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.
Ia mengatakan, jika nantinya rancangan perubahan draf atas perda nomor 7 tahun 2013 tentang pelestarian dan pengembangan budaya melayu Jambi ini disahkan. Maka ini akan menjadi rujukan dan contoh bagi daerah lain.
"Pak Dirjen mengatakan jika ini tercipta, akan menjadi contoh bagi daerah lainnya," ujarnya.
Untuk diketahui, forum diskusi ini diadkana untuk memberikan informasi draf Ranperda serta masukkan, kritik, dan saran pada draf ranperda yang ada. (sap)
Waduh, Plang HP 40 Milik Pemprov Jambi Baru Terpasang di Kawasan Sungai Kambang Malah Dicabut
Dikawal KPK, 8 Plang Papan Dipasang di Atas Tanah Milik Pemprov Jambi
Breaking News : Warga Berontak, Larang Pemprov Jambi Pasang Plang Tanah dengan Pengawalan KPK
Wakil Walikota Jambi DR. dr. H Maulana, MKM Hadiri HUT RSIA Annisa yang ke – 14
Forum BPC HIPMI se Provinsi Jambi Desak BPD Benahi Organisasi



