Intruksi Kapolri, Polda Jambi Sikat 91 Kasus Perjudian, 133 Tersangka Diamankan



Selasa, 30 Agustus 2022 - 12:07:47 WIB



Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.

JAMBERITA.COM - Polda Jambi menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas habis seluruh kegiatan perjudian.Berdasarkan dari laporan penindakan Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Polres jajaran Polda Jambi, kini telah berhasil mengungkap 91 kasus perjudian dan mengamankan 133 tersangka dari berbagai wilayah Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan bahwa Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jambi beserta polres jajaran terus gencarkan operasi penindakan perjudian selama 10 hari."Sejak tanggal 19-29 Agustus, Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Polres jajaran Polda Jambi telah mengamankan 133 tersangka dari berbagai wilayah Provinsi Jambi dengan rincian judi online 45 kasus dan konvensional sebanyak 46 kasus," ungkapnya, Selasa (30/8/2022).

Menurut Mulia Prianto, pelaku dapat ditemukan dan diamankan oleh petugas, selain berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian juga adanya laporan dan informasi dari masyarakat."Dari 133 tersangka didapatkan 91 laporan polisi dan informasi masyarakat, berdasarkan aduan tersebut tim segera menuju lokasi perjudian dan melakukan penggrebekan," katanya.

Ditambahkan Mulia, Ditreskrimsus Polda Jambi juga melakukan patroli cyber untuk melacak situs-situs judi online, dan ditemukan sebanyak 1000+ situs yang selanjutnya akan dilakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo (Diskominfo) untuk pemblokiran."Ungkap kasus perjudian tersebut ditemukan berbagai macam jenis perjudian, ada perjudian dindong, mesin tembak ikan, chips domino, slot judi online, togel, kartu, dan sebagainya," terangnya.

Selanjutnya, tersangka yang paling banyak diamankan yaitu di Wilayah Hukum Polresta Jambi dengan jumlah tersangka 21 orang."Para pelaku kini semua diamankan beserta barang bukti berupa peralatan judi dan uang sejumlah Rp 21.723.000; dan saat ini akan diproses lebih lanjut oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jambi," terangnya.

Pihak Kepolisian Daerah Jambi akan terus melakukan operasi penindakan perjudian tersebut, dihimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi jika melihat atau mengetahui adanya bentuk kegiatan perjudian, segera laporkan ke nomor bantuan polisi via wa 0853-60555-222."Karena sekecil apapun informasinya akan sangat berguna untuk pihak kepolisian, sehingga mohon bantuan kerjasama masyarakat untuk informasinya agar bisa segera dilakukan penindakan," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi