JAMBERITA.COM - Dari awal Januari hingga Agustus tahun 2022, tercatat ada 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah provinsi Jambi yang melakukan pelanggaran kedisiplinan.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi, Hambali menerangkan pelanggaran kedisiplinan dibagi menjadi ringan, sedang dan berat.
"Ada yang tingkat berat, sedang dan ringan. Pelanggaran seperti ada yang tindak pidana umum, tidak masuk kerja lebih dari 10 hari," jelasnya. Senin, (22/8/2022)..
Dijelaskan Hambali, sanksi yang diberikan pun bervariasi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. "Ada yang administrasi, ada juga yang teguran lisan itu biasanya di OPD. Juga teguran tertulis," ujarnya.
Dari 24 ASN yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, 3 diantaranya sudah mendapatkan sanksi, 13 dalam proses dan 8 lainnya sedang dilakukan pemeriksaan.
"Yang 3 orang, itu ada sanksi berupa pembebasan dari jabatan, penundaan gaji berkala dan pemberhentian sementara sebagian PNS," pungkasnya. (sap)
Ribuan Peserta dari Berbagai Provinsi Ikuti Lari 10 K Candi Muaro Jambi
SAH Tegaskan Kepedulian Partai Gerindra Bantu Kaum Disabilitas di Provinsi Jambi
Peringati HUT RI ke-77, MISETA FP UNJA Gelar DIALEKTIKA dan Nobar Dokumenter Kemerdekaan
Kasrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi Lepas Peserta Lomba Lari 10 K
Sekretaris SMSI Jambi Beri Trik Jitu Peliputan di FGD Polda Jambi Agar Mitigasi Unjukrasa Tercapai