Hingga Agustus, Ada 24 ASN Pemprov Jambi Melakukan Pelanggaran Kedisiplinan



Senin, 22 Agustus 2022 - 14:00:04 WIB



JAMBERITA.COM - Dari awal Januari hingga Agustus tahun 2022, tercatat ada 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah provinsi Jambi yang melakukan pelanggaran kedisiplinan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi, Hambali menerangkan pelanggaran kedisiplinan dibagi menjadi ringan, sedang dan berat.

"Ada yang tingkat berat, sedang dan ringan. Pelanggaran seperti ada yang tindak pidana umum, tidak masuk kerja lebih dari 10 hari," jelasnya. Senin, (22/8/2022)..

Dijelaskan Hambali, sanksi yang diberikan pun bervariasi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. "Ada yang administrasi, ada juga yang teguran lisan itu biasanya di OPD. Juga teguran tertulis," ujarnya.

Dari 24 ASN yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, 3 diantaranya sudah mendapatkan sanksi, 13 dalam proses dan 8 lainnya sedang dilakukan pemeriksaan.

"Yang 3 orang, itu ada sanksi berupa pembebasan dari jabatan, penundaan gaji berkala dan pemberhentian sementara sebagian PNS," pungkasnya. (sap)



Artikel Rekomendasi