JAMBERITA.COM- Dalam pledoi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 7 Juli 2022, pagi tadi. Sidang berlangsung pukul 10.00Wib, Apif Firmansyah menyampaikan klarifikasi soal fee proyek yang dikumpulkan.
Uang suap itu, kata Apif, tak hanya disalurkan seluruhnya ke dewan. Sebagiannya pula digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Zumi Zola dan keluarganya.
"Seluruh uang yang dikumpulkan dari para Rekanan, atas permintaan Dody Irawan uang tersebut dipegang oleh Imanudin. Jadi, ada bahasa Dody Irawan mengatakan ke saya bahwa kalau saya perlu uang untuk operasional dan kebutuhan Zumi Zola ambil saja dengan Imanudin, karena Imanudin memegang kas bersama,"jelasnya.
Menurut Apif, uang kas bersama di tangan Imanuddin itu, juga dinikmati oleh Dody Irawan.
"Imanudin juga ada cerita kepada saya bahwa Dody Irawan sering mengambil uang dari kas tersebut dengan total lebih kurang Rp 3 M untuk operasional dia sebagai Kadis PU,"ujarnya.(*)
Bentuk Future Leader, Universitas Baiturrahim Jambi Gelar Training ESO Angkatan III
Kalah di Tingkat Kasasi, PUTR Batang Hari Tak Bisa Lagi Tutupi Dokumen Pembangunan Islamic Centre
Soal Pesangon Karyawan PT Tebo Indah, Disnakertrans Sebut Perusahaan Komitmen Selesaikan Masalah!
Pengakuan Apif di Pledoi: Dipaksa Dewan Siapkan Uang Ketuk Palu
Cerita Apif di Pledoi Awal Mulai Pertama Kali Berkenalan dengan Zumi Zola
Kalah di Tingkat Kasasi, PUTR Batang Hari Tak Bisa Lagi Tutupi Dokumen Pembangunan Islamic Centre



