JAMBERITA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penghapusan tenaga honorer.
SE tersebut bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, berisi penghapusan tenaga honorer per tanggal 28 November tahun 2023. Jika keputusan ini dilaksanakan maka 5.152 tenaga honorer di Kota Jambi terancam diberhentikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Jambi, Liana Andriyani mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat.
"Belum ada informasi apapun tentang penghapusan tenaga honorer, khususnya di Kota Jambi. Kami tetap menunggu aba-aba lebih lanjut dari pusat," ujarnya. Selasa, (5/7/2022).
Sebelumnya, Walikota Jambi Syarif Fasha juga masih menimbang kebijakan ini terlebih solusi pengganti bagi tenaga honorer adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang gajinya dibebankan kepada daerah.
"Kami masih butuh (honorer, red), karena penerimaan PNS minim sekali. Tidak setiap tahun kami dapatkan. Yang pensiun setiap tahun, jadi tidak berimbang," ujarnya. (sap)
Duka Mendalam di Balik Cita-Cita: Musibah Kecelakaan Menimpa Mahasiswa Baru UNJA Gabe Roida Sitinjak
SAH Optimistis Koperasi Merah Putih Mampu Mengangkat Daya Saing Pelaku Usaha Lokal
Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat, Tekankan Perkuat Sinergi Demi Sukseskan Pembangunan
Turun, Berikut Harga TBS Sawit di Jambi Periode 1-7 Juli 2022
Al Haris Apresiasi Polda Jambi Dalam Penertiban Angkutan Batubara
Kapolda Jambi Ikuti Rapat Komisi II DPR RI Bahas Soal Pemberantasan Mafia Tanah
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



