JAMBERITA.COM - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mencabut sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan kepada 8 perusaahaan tambang batubara di Provinsi Jambi.
Berdasarkan penulusuran media ini, pencabutan sanksi tersebut tertanggal Kamis 16 Juni 2022 dengan surat yang langsung ditandatangani Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI, Ridwan Jamaluddin.
Masih berdasarkan surat, Ridwan menjelaskan pencabutan sanksi ini dilakukan karena 8 perusahaan di Provinsi Jambi yang melanggar menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Jambi.
"Semua perusahaan ini juga bersedia untuk diproses secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila melakukan kesalahan," ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Senin 12 Juni 2022 Ditjen Minerba telah memberikan sanksi kepada 8 perusahaan tambang batubara di Jambi dengan penghentian sementara seluruh kegiatan, karena melanggar jam operasional dan melebihi kapasitas muatan angkutan.
Sanksi berupa administratif dan penghentian sementara seluruh kegiatan itu paling lama 60 hari kalender, pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah pihak perusahaan terkait menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi.
Adapun 8 perusahaan yang mendapat sanksi yaitu. PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama.(afm)
Ditengah Sorotan KUA-PPAS 2027, IW Soroti Anggaran Pendidikan di APBD-P 2026
Cegah Dampak Kabut Asap, FH UNJA dan PT Wirakarya Bagikan 6.000 Masker untuk Mahasiswa
Gugatan Perdata Dua Perusahaan Terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi Dinyatakan Cacat Formal
Korem 042/Gapu Terima Kunjungan Edukasi Dari Siswi SMA IT Nurul Ilmi Jambi
Polda Jambi Gelar Khitanan Massal Sampai Dengan Operasi Celah Bibir
Minta Pembentukan Pansus, Abun Yani Soroti Tunggakan Temuan dari 2015 - 2020
Gugatan Perdata Dua Perusahaan Terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi Dinyatakan Cacat Formal



