JAMBERITA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Surat edaran tersebut bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jambi Al Haris mengaku masih berat dengan kebijakan ini. Haris mengatakan banyak pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menumpuk jika honorer ditiadakan.
"Kita masih berat, sebab jumlah pegawai kita itu sedikit. Dan banyak pekerjaan yang menumpuk," ujarnya. Jum'at, (3/6/2022).
Selain itu, Haris juga menerangkan bahwa setiap tahunnya PNS di provinsi Jambi pensiun dan jumlahnya cukup banyak. "Jumlah ASN di Jambi ini satu tahun rata-rata pensiun sampai 500 orang. Sementara tidak ada pengangkatan pegawai," terangnya.
Terkait dengan kebijakan ini, Haris menjelaskan pihaknya akan mengkaji lagi. "Ini akan kita lihat, karena kita tidak ada istilah honorer tetapi kontrak. Ini akan kita coba di Kemenpan, nanti kita coba ada dialog," jelasnya. (sap)
Kualitas Udara Muaro Jambi Memburuk Hingga Level Berbahaya, Nilai ISPU Tembus 317
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA/SMK dan 12 Pejabat Fungsional Pemprov Jambi
Kasatpol PP kota Jambi Apresiasi Pergelaran Lemari, Mustari: Positif Bagi Generasi Muda
Hampir Semua Perusahaan Bus Pariwisata di Jambi Ilegal, Madian Desak BPTD Genjar Sosialisasi
Soal Percepatan Jalan Tol Trans Sumatera Haris: Yang Sudah Klir Bayar, Yang Belum Kita Urus
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA/SMK dan 12 Pejabat Fungsional Pemprov Jambi


