Hampir Semua Perusahaan Bus Pariwisata di Jambi Ilegal, Madian Desak BPTD Genjar Sosialisasi



Jumat, 03 Juni 2022 - 14:40:02 WIB



Suasana Rapat.
Suasana Rapat.

JAMBERITA.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Jambi mengungkapkan hampir semua bus pariwisata khusus nya di Provinsi Jambi tidak mempunyai izin.

Ini disampaikan langsung oleh Kepala Organda Provinsi Jambi Madian Saswadi setelah rapat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecelakaan terhadap para wisatawan.

"Sebenarnya di Provinsi Jambi ini, untuk izin bus pariwisata tidak ada. Biasanya masyarakat apabila ada wisata ya paling sewa ke Palembang atau ke Jakarta atau daerah lain," katanya usai rapat bersama di Kantor BPTD Wilayah V di Kawasan Terminal Alam Barajo, Kamis (2/5/2022).

Menurut Madian, itu yang menjadi kendala, sehingga mereka berharap pemerintah lebih mempermudah perizinan supaya angkutan Pariwisata di Provinsi Jambi mempunyai izin. Selama ini perizinan dikeluarkan oleh Dirjen Darat di Jakarta.

"Kawan kawan kesulitan, apalagi kondisi angkutan umum semasa Covid-19 sangat terpuruk sekali. Tetapi Alhamdulillah belakangan ini geliat wisata dan penumpang sudah cukup bagus di provinsi Jambi," ujarnya.

Madian juga menyatakan pihaknya menyambut baik inisiatif dari Balai Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Provinsi Jambi mengundang semua pihak dalam rangka membahas penertiban bus Pariwisata.

"Mudah-mudahan angkutan wisata di provinsi Jambi ini berjalanan aman lancar dan terkendali. Makanya hari ini diharapkan apa dihasilkan hari ini betul betul memberikan rasa aman para wisatawan di Provinsi Jambi," harapnya.

Terkait dengan perizinan melalui spionam, Madian juga meminta BPTD Wilayah V untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas, bukan hanya melalui spanduk, tetapi juga saluran media yanga ada."Melalui spionam, urus izin secara online memang ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi