JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris melakukan rapat melalui video conference membahas terkait perubahan kedua atas peraturan Presiden RI No 100 tahun 2014 tentang percepatan pembangunan jalan tol Trans Sumatera.
Seperti sebelumnya, Haris meminta pemerintah pusat segera membayarkan ganti rugi ruas jalan tol Jambi-Betung sepanjang 33,96 kilometer yang melintasi dua kecamatan, lima desa dan satu kelurahan di Kabupaten Muaro Jambi.
"Segera diselesaikan oleh pemerintah ganti ruginya," ujar Haris. Jum'at, (3/6/2022).
Haris juga meminta seluruh pihak terkait untuk serius dalam proses pembangunan jalan Tol Trans Sumatera. "Kita harap memang dari pihak pemerintah pusat, Waskita Karya yang ditugaskan untuk memang serius mempercepat itu semua," ujarnya.
"Yang sudah clear di bayarkan. Sisanya kita urus sama-sama," lanjutnya. (sap)
Soal Banjir di Kota Jambi, Haris : Kita Tangani dengan Terintegrasi
Silahturahmi ke Ulama, SAH minta didoakan Prabowo Subianto Jadi Presiden
Masyarkat 4 Desa Belui Menolak Keras Pembuangan Sampah Di Tanah Ulayat Adat 3 Luhah Belui
Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Godok Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Zumi Laza Pernah Diberikan Apif Rp20 Juta Karena Kehabisan Uang


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



