JAMBERITA.COM -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Surat edaran tersebut bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Sekretaris BKD Provinsi Jambi, Hambali saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait hal tersebut. "Sudah ada, kami terima surat edarannya," kata Hambali. Kamis, (2/6/2022).
Hambali mengatakan, dalam waktu dekat akan ada pertemuan untuk membahas hal ini. "Kami rencananya akan kumpulkan kabupaten kota dulu se provinsi. Mau dibahas dan dikomunikasikan dulu," jelasnya.
Lebih lanjut Hambali mengatakan, untuk teknis pelaksanaan pihaknya belum dapat memastikan. Tetapi, pihaknya akan menjalankan sesuai dengan edaran yang diberikan Menpan RB.
"Bisa jadi temuan jika masih dijalankan (masih ada honorer, red). Tapi masih mau kita diskusikan," terangnya. (sap)
Bentuk Future Leader, Universitas Baiturrahim Jambi Gelar Training ESO Angkatan III
Kalah di Tingkat Kasasi, PUTR Batang Hari Tak Bisa Lagi Tutupi Dokumen Pembangunan Islamic Centre
Soal Pesangon Karyawan PT Tebo Indah, Disnakertrans Sebut Perusahaan Komitmen Selesaikan Masalah!
Danrem 042/Gapu Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Catar Akmil 2022
Menunggak Pajak, Hotel Abadi Suite Diberi Tenggang Waktu Sampai Besok
Pekan Rakyat Lingkungan Hidup, WALHI Luncurkan Sistem Informasi Wilayah Kelola Rakyat
Kalah di Tingkat Kasasi, PUTR Batang Hari Tak Bisa Lagi Tutupi Dokumen Pembangunan Islamic Centre



