Menpan RB Resmi Hapus Tenaga Honorer, Kabupaten Kota akan Dikumpulkan



Kamis, 02 Juni 2022 - 16:08:39 WIB



JAMBERITA.COM -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Surat edaran tersebut bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Sekretaris BKD Provinsi Jambi, Hambali saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait hal tersebut. "Sudah ada, kami terima surat edarannya," kata Hambali. Kamis, (2/6/2022).

Hambali mengatakan, dalam waktu dekat akan ada pertemuan untuk membahas hal ini. "Kami rencananya akan kumpulkan kabupaten kota dulu se provinsi. Mau dibahas dan dikomunikasikan dulu," jelasnya.

Lebih lanjut Hambali mengatakan, untuk teknis pelaksanaan pihaknya belum dapat memastikan. Tetapi, pihaknya akan menjalankan sesuai dengan edaran yang diberikan Menpan RB.

"Bisa jadi temuan jika masih dijalankan (masih ada honorer, red). Tapi masih mau kita diskusikan," terangnya. (sap)





Artikel Rekomendasi