JAMBERITA.COM, MERANGIN - Pemilihan kades serentak tuai protes dari pendemo dua Desa, Simpang Limbur dan Sungai Tabir Kabupaten Merangin. Protes itu dikarenakan mereka tidak dapat ikut serta Pilkades 14 Mei nantinya.
Hingga dua desa itu melakukan demo ke DPRD Merangin bakal Calon Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Ahmad D dan Muhammad Juri dari Sungai Tabir, Kecamatan Tabir Barat, bersama massa pendukung ke DPRD Merangin Rabu 27 aprl 2022 demonstrasi.
Diketahui dua Bacalon Kades ini melakukan aksi karena putusan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menggugurkan dua calon ini karena terganjal persyaratan.
Sebelumnya bacalon atas nama Ahmad. D, Desa Simpang Limbur bersama loyalis mempertanyakan hasil kesepakan dan meminta Perbup harus direvisi terlebih dahulu, sebelum itu selesai maka pendemo meminta agar tahapan Pilkades ditunda.
"Sudah kita putuskan ditunda sementara menjelang putusan mendagri untuk Desa simpang limbur. Bupati secepatnya mengirim surat ke Mendagri terkait permintaan penundaan ini,"ungkap Andre saat diwawancarai Rabu 27 April 2022.
Sedangkan untuk Desa Sungai Tabir lanjut Andre, jika desa tersebut juga berpotensi ditunda sementara melihat adanya persoalan yang bisa memicu konflik, hal tersebut tergantung hasil rapat yang dilakukan pada hari ini.
"Nanti kita lihat putusan rapat kita. Saat ini sudah ada tiga desa yang berpotensi ditunda termasuk desa Seketuk yang diketahui seluruh PPSnya saat ini mengundurkan diri,"ungkap Andre.
Sedangkan terkait tuntutan massa meminta Review Perbub no 60 tahun 20 tersebut Andre mengaku, jika usulah review tersebut sah - sah saja diajukan oleh siapapun, jika Perbub tersebut dianggap masih banyak terdapat kesalahan didalamnya.
"DPRD Merangin selaku Yudicial Review juga sangat mempunyai wewenang untuk mengajukan review perbup ini. Tentu untuk review harus melaui proses dan memakan waktu yang cukup panjang. Misalnya DPRD harus membuat surat dulu ke pemerintah provinsi dan diatasnya untuk melakukan riview tidak bisa lansung dirobah begitu saja, ada prosesnya,"tegas Andre.
Jika Perbup tersebut nantinya sepakat dilakukan review jelas Andre, maka 175 desa yang melakukan pilkades serentak 2022 secara otomatis harus ditunda menjelang perbub tersebt selesai dilakukan review.
"Saya rasa tidak mungkin, masak karena tiga desa harus mengorbankan 173 desa lain yang saat ini tidak ada persoalan. Namun ini tetap kita cari solusi seuai aturan yang berlaku. Karena kami tidak ada berpihak. Kami PMD murni disini hanya menjalankan aturan pemerintah itu sendiri,"pungkas Andre.(oli)
Kawal Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperda Merangin
Sanksi Sosial RJ: Kejari Merangin Pantau Anak Rehabilitasi Narkotika Bersihkan Masjid
Penundaan Pilkades, Ketua APDESI Sebut Bisa Timbulkan Gejolak di Merangin
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

