Puncak Arus Mudik Lebaran, Truk Batubara dan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jambi



Selasa, 19 April 2022 - 15:48:06 WIB



Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

JAMBERITA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengantisipasi risiko kecelakaan pada momen mudik Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi dengan mendirikan pos keamanan dan memperbaiki jalan yang rusak.

"Jauh-jauh hari kita sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk adanya perbaikan jalan, pemasangan rambu, serta perbaikan rambu marka jalan di sepanjang jalur mudik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

Selanjutnya kata Dhafi, nantinya juga akan disiapkan sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat yang mudah dan bisa cepat ditindaklanjuti oleh petugas. Dimana Polda Jambi sendiri menyiapkan 36 pos pengamanan (Pospam) dan 13 pos pelayanan (Posyan) di sepanjang jalur mudik di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

"Pospam dan posyan terdiri di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) 2 Pospam dan 1 Posyan, Tanjabtim 3 Pospam, Muaro Jambi 3 Pospam dan 1 Posyan. Kota Jambi 3 Pospam dan 5 Posyan, Batanghari 7 Pospam dan 1 Posyan," ungkapnya.

Kemudian di Kabupaten Sarolangun 5 Pospam dan 1 Posyan. Selanjutnya, Kabupaten Merangin 3 Pospam dan 1 Posyan, Kabupaten Kerinci 3 Pospam dan 1 Posyan, Kabupaten Bungo 4 Pospam dan 1 Posyan, Kabupaten Tebo 3 Pospam dan 1 Posyan.

"Kita juga akan melakukan penindakan tegas dengan tetap mengedepankan sikap humanis terhadap pelanggaran yang berpotenai menyebankan laka lantas, dalam rangka memberikan efek jera sehingga pada puncak arus mudik dan balik arus lalu lintas bisa dikendalikan," katanya.

Lebih lanjut untuk angkutan batubara nantinya juga akan dilarang beroperasi sementara pada saat puncak arus mudik dan balik Idul Fitri tahun ini. Mobil angkutan batubara dan mobil angkutan barang lainnya terhitung sejak tanggal 28 april hingga 9 Mei 2022 tidak diperbolehkan beroperasi.

"Bukan hanya mobil angkutan batubara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi, yang boleh melintas itu hanya mobil yang membawa sembako,dan mobil Bahan Bakar Minyak semua itu agar upaya mudiknya lancar," ungkapnya.

Ditambahkannya, jika para sopir truk angkutan mobil batubara dan mobil angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan sanski pencabutan izin operasional dari Dishub TK 1 dan BPTD.(afm)





Artikel Rekomendasi