Komisi IV DPR RI Percepat Penyelesaian Konflik Lahan di Jambi, Pansus : 21 Perusahaan Rekomendasi



Selasa, 19 April 2022 - 15:06:57 WIB



Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi Wartono (Kemeja Putih), Sekretaris Pansus Ivan Wirata (Kemeja Lengan Panjang Hitam, setelah diskusi bersama Komisi IV DPR RI di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (18/4/2022).
Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi Wartono (Kemeja Putih), Sekretaris Pansus Ivan Wirata (Kemeja Lengan Panjang Hitam, setelah diskusi bersama Komisi IV DPR RI di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (18/4/2022).

JAMBERITA.COM - Komisi IV DPR RI melakasanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jambi. Dimana pada kunjungan ini mereka mengadakan diskusi penyelesaian konflik di kawasan hutan dan perkebunan Provinsi Jambi, Senin (18/4/2022).

Diskusi penyelesaian konflik lahan ini, juga turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Jambi yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. Turut hadir pula, Gubernur Jambi, Al Haris, Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, Danren 042/Gapu, Brigjen TNI Supriono.

Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi Wartono mengatakan sebenarnya ada 25 kasus. Namun setelah dalam perjalanan dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan kelompok tani, tenyata 4 kasus itu dalam proses pengajuan tora di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat.

"Sehingga itu kita keluarkan dan kita rekomendasi 21 perusahaan, 9 di kehutanan, sisanya di perkebunan," katanya tampak didampingi oleh Sekretaris Pansus, Ivan Wirata di gedung DPRD Provinsi Jambi.

Terkait dengan penegasan dari Ketua Komisi IV DPR RI agar pansus konflik lahan menolak pihak perusahaan apabila hanya mengirimkan anak buah nya dalam setiap pembahasan bersama, jika perlu dikenakan denda.

"Sebenarnya kami juga keras, selain direktur utama, itu kita nggak menerima, tapi karena berbagai alasan sakit, keluar negeri dan segala macam. Maka kami beri kelonggaran karena waktu kami juga terbatas. Beri kelonggaran dengan catatan bahwa surat kuasa Dirut," jelasnya.

Wartono juga tidak menapik, di setiap kali pembahasan, hampir semua Direktur Direktur Perusahaan terkait tidak pernah hadir, salah satu nya itu dari PT. WKS. "Hanya mengirimkan Humas dan membawa surat kuasa dengan alasan sakit," tegasnya.

Selanjutnya Ivan Wirata menambahkan bahwa pesan dari Dirjen Kehutanan Direksi Direksi perusahaan terkait ini akan di panggil, karena pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi juga telah membuat rekomendasi.

"Kemudian dari fraksi PKS menyatakan rekomendasi kita dilanjutkan ke Panita Kerja (Panja) Komisi IV. Jadi wewenang pusat DPR RI akan mengejar ke Kementrian. Jadi kelihatan solusi nya sudah nampak, dan semua sudah menandatangani," jelasnya.

Sampai dengan hari ini, Selasa (19/4/2022) rombongan komisi IV DPR RI masih berada di Provinsi Jambi dan akan melihat langsung salah satu lahan yang berada di wilayah Muaro Jambi yaitu Ke Danau Lamo."Itu konflik lahan antara kelompok tani dengan PT. WKS," ujarnya.

Ivan menjelaskan, khusus nya di Desa Danau Lamo itu ada kelompok warga yang tergabung dalam kelompok tani Pantang Mundur dan masuk dalam Persatuan Petani Jambi Kab Muaro Jambi mengklaim areal di WKS Distrik VII seluas ± 3.441 Ha. Dasar klaim berupa pengakuan masyarakat bahwa sebelumnya areal klaim merupakan garapan masyarakat.

"Pada tahun 2014 areal klaim pernah dilakukan identifikasi dan sebagian besar berupa tanaman pokok perusahaan. Hanya ada tanaman sawit tidak produktif ± 36 batang yang berada di sela-sela akasia dengan luas ± 1,9 ha," ungkapnya.

Pada tahun 2020 saat kegiatan harvesting berlangsung tanaman sawit tergusur. Pada saat itu masyarakat minta kompensasi 10 jt/batang atau program ternak madu 150 batang. Saat ini sebagian areal klaim masuk dalam zona kubah gambut.

"Pada Oktober 2020 pihak perwakilan perusahaan bersama Kelompok Tani pernah merencanakan program kemitraan pada lokasi zona kubah gambut dengan kegiatan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seluas 2.610 hektar. September 2021 realisasi program ternak madu sebanyak 150 kotak sudah dijalankan di Kelompok Tani Pantang Mundur," tuturnya.

Ivan menegaskan, Pansus mendorong Kelompok Tani Pantang Mundur dengan PT WKS segera melakukan finalisasi draft dan penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) berupa usulan kemitraan kehutanan di dalam lokasi seluas ± 2.610 Ha bagi pengembangan (HHBK) khususnya lebah madu.

"Terhadap sebagian areal yang disengketakan masuk ke dalam kawasan lindung gambut, pansus meminta meminta kepada Ditjen PHL KLHK RI memastikan lahan bagi kelompok tani dari luas areal kerja PT WKS. Pemenuhan lahan tersebut tidak mesti dalam satu amparan," bebernya.

Pansus konflik lahan juga mendesak kepada PT WKS menanam tanaman kehidupan yang memberi manfaat kepada masyarakat setempat/kelompok Tani dan pengukuran ulang oleh BPN terhadap Izin prinsip, Izin lokasi, Izin usaha perkebunan dan HGU.

"Kewenangan di KLHK, artinya kedatangan komisi IV merupakan mitra kementrian, mereka bisa mempercepat agar ini segera ada penyelesaian karena sudah lama dan berlarut larut," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi