Oleh : Dr. Noviardi Ferzi*
Meski belum begitu jelas, Undang - Undang apa yang dimaksud Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, tentang larangan truk batubara mengisi minyak solar bersubsidi di seluruh SPBU di Provinsi Jambi.
Tapi saya coba memahami, sikap Pertamina ini lebih untuk menjamin ketersediaan pasokan solar bersubsidi secara nasional, sebagai bagian dari penugasan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Menurut catatan penulis larangan ini diatur pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang beberapa kendaraan untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sejak 1 Agustus 2019 lalu, sipatnya sebagai upaya mengendalikan konsumsi, bukan pelanggaran Undang - Undang.
Sebelumnya ada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, kalangan industri memang dilarang mempergunakan solar bersubsidi, termasuk truk-truk pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, mereka menggunakan solar khusus industri.
Selain itu yang terbaru ada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, subsidi diperuntukkan bagi angkutan retail, seperti UMKM dan produk pertanian.
Jadi apa yang disampaikan sang Dirut bagian dari usaha menjamin ketersediaan pasokan solar bersubsidi, sebagai bagian dari penugasan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Masalah kelangkaan Solar bersubsidi ini Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo telah menginstruksikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan dugaan kebocoran penyaluran BBM jenis solar subsidi dari SPBU ke industri, menelusuri indikasi penyelewengan yang menyebabkan solar langka dan terjadi antrean di SPBU.
Dalam hal ini polisi akan melakukan pengawasan mulai dari sumber (Pertamina) hingga didistribusikan ke SPBU. Lalu penyaluran dari SPBU ke konsumen juga akan dipantau.
Hanya saja, untuk proporsional, masalah kelangkaan solar bersubsidi tidak bisa menyalahkan truk angkutan batu bara sepenuhnya. Akar masalahnya bukan disana, tapi pada SPBU yang menyalurkan solar bersubsidi. Karena, bukan hanya truk angkutan batubara yang menjadi penyebab kelangkaan solar, terlalu banyak pihak yang bermain.
Jika mau jujur, untuk menekan penyalahgunaan solar bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia. Pertamina harus memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap produk subsidi tersebut.
Modus yang dilakukan SPBU nakal ini dengan cara menjual BBM jenis solar subsidi didistribusikan dari pompa SPBU ke mobil tangki untuk dijual kembali dengan harga industri.
Ini merupakan praktik yang sangat merugikan negara, dan praktik seperti ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya volume solar di SPBU sehingga terjadi antrean solar yang berkepanjangan.
Potensi kebocoran saat ini memang tinggi, seiring naiknya harga minyak dunia yang sudah pasti diikuti dengan kenaikan harga solar bagi kalangan industri. Dalam kondisi demikian, tentu pengusaha akan mencari alternatif guna menekan tingginya biaya produksi.
Dalam kurun 2021, Pertamina sebenarnya telah memberikan sanksi terhadap tidak kurang dari 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan, diantaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 Liter. Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini.
Namun ini tidak cukup memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Pertamina harus memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
Untuk mengamankan ini Pertamina harus bekerja sama dengan pihak kepolisian mencermati dugaan pelanggaran penyaluran BBM solar bersubsidi di tingkat SPBU. Mencegah bahan bakar ini dijual bocor ke industri besar, seperti kelapa sawit dan pertambangan.
Pertahun Jumlah solar bersubsidi sesuai kuota mencapai 14 juta kiloliter atau 93 persen dari total stok yang dikeluarkan Pertamina. Data yang ada pengunaan solar bersunsidi komposisi untuk retail paling besar. Pengangkutan barang-barang UMKM, petani, 14 juta kiloliter. Sedangkan untuk industri 0,9 juta kiloliter.
Untuk mengantisipasi kebocoran tersebut, Pertamina tidak cukup memantau data penjualan BBM subsidi melalui aplikasi khusus SPBU secara digital, tapi juga harus mengkoordinasikan kebijakan di tiap wilayah, mengkaji ulang dan menyusun skema baru terkait solar bersubsidi.
Jika tidak, kita harus mempertanyakan Pertamina dalam hal ini ? Atau malah menjadikan mereka objek pengawasan ?
* Pengamat


Kanwil Kemenkum Beri 'Paham' Pemprov Jambi Soal Jabatan Fungsional di Bidang Hukum

