Oleh: Risma Hapsari,S.ST., M.Si*
Setiap kali bulan suci Ramadan tiba, masyarakat selalu dihadapkan dengan meroketnya harga-harga kebutuhan pokok. Bahkan, sebelum Ramadan datang menyapa, masyarakat, terutama kaum ibu di Jambi, sudah dibuat pusing dengan lonjakan harga minyak goreng kemasan dan langkanya minyak goreng curah.
Berdasarkan rilis data Badan Pusat Statistik (1 April 2022), perbandingan inflasi antarkota Indeks Harga Konsumen (IHK) se-Sumatera menunjukkan bahwa dari 24 kota IHK se-Sumatera, inflasi tertinggi terjadi di Kota Jambi sebesar 1,35 persen dan Kota Muara Bungo inflasi sebesar 1,10 persen pada posisi IHK tertinggi se-Sumatera.
Komoditas utama yang memberikan andil terhadap terjadinya inflasi Kota Jambi bulan Maret
2022 antara lain: cabai merah (0,3709 persen); daging ayam ras (0,3184 persen), bahan bakar
rumah tangga (0,1828 persen); minyak goreng (0,1262 persen); ikan nila (0,0702 persen);
bawang merah (0,0607 persen), emas perhiasaan (0,0538 persen); ikan dencis (0,0419
persen); telur ayam ras (0,0266 persen), dan beras (0,0260 persen).
Komoditas utama yang memberikan andil terhadap inflasi Kota Muara Bungo Bulan Maret
2022 adalah cabai merah (0,3989 persen); minyak goreng (0,1053 persen); emas perhiasaan
(0,1028 persen); bahan bakar rumah tangga (0,0904 persen); jengkol (0,0623 persen); daging
ayam ras (0,0550 persen), telur ayam ras (0,0444 persen), ikan serai (0,0335 persen); pepaya
(0,0269 persen); dan tahu mentah (0,0248 persen).
Melonjaknya harga berbagai komoditas kebutuhan pokok saat Ramadan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Bahkan, seharusnya pemerintah telah mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok ini sejak jauh-jauh hari. Apalagi, fenomena meningkatnya permintaan terhadap komoditas kebutuhan pokok selalu terjadi setiap datangnya Ramadan dan Lebaran.
Terkait harga-harga komoditas kebutuhan pokok selama Ramadan, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar telah meminta para sekretaris daerah (sekda) melakukan update harga bahan pangan. Para Sekda harus melaporkan perkembangan harga tersebut kepada gubernur serta pejabat terkait.
Sekjen Kemendagri juga mengingatkan kepada daerah-daerah yang mengalami kenaikan atau penurunan harga komoditas yang ekstrem untuk melakukan intervensi kestabilan dan ketahanan pangan. Kemendagri meminta para Sekda untuk memastikan stabilisasi ketersediaan dan harga 12 bahan pokok. Intinya, Kemendagri meminta para sekda sebagai ketua satuan tugas pangan daerah memastikan stok kebutuhan pokok aman dan harga terkendali.
Instruksi Sekjen Kemendagri ini tentu sudah tepat. Namun, apakah setiap pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk memastikan stok kebutuhan pokok tersedia dan harganya terjangkau. Dalam kasus minyak goreng, misalnya, pemerintah daerah justru sangat tergantung dengan kebijakan pemerintah pusat. Apalagi, tak semua daerah memiliki anggaran yang cukup untuk mengintervensi harga dan ketersediaan.
Karena itu, penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memberi perhatian terhadap ketersediaan dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok. Saat ini, beban masyarakat kian bertambah berat. Pandemi yang mulai mereda belum sepenuhnya memulihkan kondisi ekonomi kita. Bahkan, akhir-akhir ini masyarakat justru berturut-turut mendapat kado kenaikan harga, seperti bahan bakar Pertamax, gas elpiji, serta kenaikan PPN.
Agar masyarakat bisa khusyuk menjalankan ibadah puasa, pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama meningkatkan pasokan dan ketersediaan bahan pokok. Distribusi bahan pokok juga harus mendapat perhatian serius. Jangan sampai truk-truk pengangkut bahan pokok, misalnya, kesulitan mendapatkan solar.
Memastikan kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi komoditas penyumbang inflasi. Perhatian ekstra harus diberikan pada komoditas penyumbang inflasi. Kerja sama sinergis Bulog, Kementan,dan Kemendag mutlak diperlukan. Pemerintah juga harus memastikan ongkos transportasi tidak mengalami kenaikan yang tinggi.
Ketika terjadi kelangkaan dan harga sudah tak wajar, pemerintah harus segera melakukan operasi pasar melalui bazar murah Ramadan. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat untuk menjamin tersedianya bahan kebutuhan pokok secara melimpah dengan harga terjangkau. Kuncinya, pemerintah daerah dan pusat harus memperkuat komunikasi dan koordinasi.
Operasi pasar tetap perlu dilakukan untuk memastikan harga tetap stabil atau bergerak dalam rentang yang wajar di pasaran. Akan tetapi, agar tidak menimbulkan respons negatif dari pasar, Satgas Pangan sebaiknya mengerem diri untuk tidak agresif masuk ke pasar. Pengecualian berlaku bila Satgas sudah memastikan ada bukti awal yang mengarah pada tindak pidana di bidang pangan.
Kita juga berharap masyarakat makin bijak dalam berbelanja. Berbelanjalah sesuai kebutuhan. Hindari panic buying atau memborong kebutuhan pokok secara berlebihan.(*)


Kanwil Kemenkum Beri 'Paham' Pemprov Jambi Soal Jabatan Fungsional di Bidang Hukum

