JAMBERITA.COM - Kapolda Jambi Irjen Pol. A Rachmad Wibowo kembali mengikuti rapat tindak lanjut penyelesaian Permasalahan Angkutan Batubara di Auditorium Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Jambi, Senin (4/4/2022).
Kapolda menegaskan, mengenai angkutan batubara saat ini ada 5 permasalah besar yang menjadi perhatian yaitu, mobil angkutan batubara menyebabkan macet panjang di jalanan, membuat jalanan umum rusak karena kelebihan muatan.
Kemudian banyaknya kecelakaan lalu lintas serta kemacetan di SPBU dan melakukan pengisian BBM subsidi."Saat ini yang paling menjadi perhatian adalah mengenai ramainya truk angkutan batubara mengantri di SPBU hingga mengalami kemacetan panjang serta penggunaan BBM subsidi dengan jumlah yang banyak, hal tersebut harus segera kita atasi," tegasnya.
Kapolda juga memberikan berbagai rekomendasi atau usulan untuk mengatasi permasalahan angkutan batubara, salah satunya mengusulkan untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang pemberian dispensasi khusus kepada Truk Batubara.
Rekomendasi dari Kapolda Jambi yaitu, 1) Kendaraan harus menggunakan plat BH, 2) Harus terdaftar dalam badan usaha, 3) Kelengkapan administrasi kendaraan, 4) Kompetensi supir yang memadai dalam mengendarai mobil, 5) Pengusaha menyediakan BBM non subsidi di mulut tambang.
6) Membatasi batas maksimum muatan 8 ton, 7) Pemasangan tanda pengenal pengemudi, kode kendaraan dan nama badan usaha di badan kendaraan agar memudahkan petugas memverifikasi kendaraan.
"Ini saya usulkan dispensasi cukup longgar, tidak harus seperti ini, tetapi jangan terlalu lunak karena aturan yang keras saja mereka masih bandel, jadi tetap harus ada sanksi-sanksi nya," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al-Haris menanggapi usulan dari Kapolda Jambi tersebut dan berencana akan segera membuat edaran dalam beberapa waktu kedepan tentang aturan angkutan batu bara.
"Kita juga berulang kali mengundang pemilik IUP Batu Bara Jambi, tetapi tidak ditanggapi. Hal ini terjadi kerena pemilik IUP tidak merasa ada hubungan dengan pemerintah daerah, kita juga tidak bisa memberikan sanksi karena kebijakan di pusat". Jelas Gubernur Jambi.
Tampak Hadir dalam rakor teknis yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kasrem 042/Gapu, Kejati Jambi, Kepala BI Jambi, Pejabat Utama Polda Jambi, Para Kepala OPD Pemprov Jambi dan Perwakilan Pertamina Jambi.(*/afm)
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal
Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan, UNJA Tindaklanjuti Rekomendasi BPKP
Pertamina : Informasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026, Tidak Benar!
Copot Kepala SMKN 3 Kota Jambi, Al Haris Juga Lantik Kepala SMAN Titian Teras
Pasca Demo Pelajar, Kepsek SMKN 3 Kota Jambi Dicopot, Ini Penggantinya
Jempol ! SAH Minta BPOM Atasi Keamanan Takjil Puasa Selama Ramadhan
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

