Oleh : Maretika handrayani, S.P*
Fajar Ramadhan kembali merekah. Bagi kaum Muslimin, Ramadhan adalah momentum yang sangat dinanti kehadirannya. Sebab keutamaan dan keberkahan yang berlimpah telah Allah siapkan di bulan mulia ini.
Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam bersabda: “Apabila tiba bulan Ramadan, dibuka pintu-pintu Syurga dan ditutup pintu-pintu Neraka serta syaitan-syaitan dibelenggu.” (HR Muslim 1793).
Maka spirit kebaikan Ramadhan tentu harus senantiasa dijaga bahkan sejak menyambut datangnya Ramadhan, umat begitu antusias menyelenggarakan tarhib Ramadhan. Sebuah sebuah agenda penyambutan Ramadhan sekaligus mensyi’arkan ajaran Islam bahwa Ramadhan menjadi berkah dengan syari’ah kaffah agar umat Islam memahami kembali kemuliaan Ramadhan dan kemana spirit Ramadhan itu ditujukan.
Konsekuensi logis keimanan menuntun setiap Muslim untuk taat kepada aturan Allah secara kaffah (keseluruhan). Yaitu menerapkan seluruh aturannya dengan aturan Allah, berserah diri, ta’at, dan melaksanakan seluruh syari’at Nabi Muhammad SAW (yakni Islam), bukan pada aturan-aturan lain. Tak cukup sekedar berpuasa, tetapi Allah memerintahkan kaum Muslimin untuk menunjukkan totalitas ketaqwaannya dengan menerapkan seluruh syariatNya baik dalam ranah aqidah, ibadah, mu’amalah ekonomi, politik, dan hukum. Firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi kamu.” (QS al-Baqarah [2]: 208).
Ketaatan kepada syariah kaffah selain merupakan bukti keimanan juga akan mendatangkan jaminan keberkahan dari Allah.
Kondisi negeri ini yang terus dikepung oleh beragam problem sistemik yang tak kunjung terselesaikan menunjukkan kegagalan sistem pengaturan buatan manusia yakni sistem sekuler demokrasi. Berbagai aturan dan kebijakan tak juga mampu menaikkan kesejahteraan dan kemuliaan manusia. Manusia semestinya menyadari fitrahnya yang lemah dan membutuhkan Rabb yang menciptakannya untuk mengatur kehidupannya.
Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwa Rasulullah bersabda:
“Sungguh satu sanksi had yang ditegakkan di bumi lebih disukai bagi penduduk bumi daripada diturunkannya hujan kepada mereka selama 40 hari.”
Hadits ini menggambarkan pada kita bahwa tegaknya had (hukum Allah) akan mendatangkan kebahagiaan dan kemuliaan bagi penduduk bumi. Kebahagiannya bahkan melebihi kebahagian manusia apabila diberi rezeki berupa hujan selama 40 hari. Sebab selama had ditegakkan, maka manusia akan berhenti melakukan keharaman, sebuah alasan mendasar yang menjadikan hilangnya keberkahan dari langit dan bumi.
Disisi lain Allah SWT memperingatkan akibat di dunia maupun di akhirat dari pilihan meninggalkan syariah-Nya. Allah SWT berfirman:
“Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku maka sungguh bagi dia penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkan dirinya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta.” (TQS Thaha [20]: 124).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan di dalam Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm: “(Frasa) ‘man a’radha ‘an dzikrî’ bermakna: menyalahi ketentuan-Ku dan apa saja yang telah Aku turunkan kepada Rasul-Ku. Dia berpaling dan melupakannya. Dia mengambil yang lain sebagai petunjuknya.
(Frasa) ‘sungguh bagi dia penghidupan yang sempit’, yakni di dunia. Tidak ada ketenteraman bagi dia. Tidak ada kelapangan di dada (hati)-nya. Dadanya sempit dan berat karena kesesatannya meski lahiriahnya merasakan kenikmatan…”
Setiap muslim pasti menginginkan hadirnya keberkahan juga terselesaikannya persoalan yang menjerat kehidupan, maka Ramadhan sebagai bulan pengampunan ini adalah momentum yang tepat menjadi titik tolak taubat kolektif atas hadirnya beragam persoalan tersebut. Dan membuktikan ketaqwaan dengan kembali kepada Allah, menerapkan aturan dan hukum-hukum Allah secara Kaffah (sempurna).
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS: Al-A’raf [7]: 96).(*)


Kanwil Kemenkum Beri 'Paham' Pemprov Jambi Soal Jabatan Fungsional di Bidang Hukum

