Oleh: ARBY TYA AFRILIANIF SURAHMAN*
Tubuh oligarki semakin bersemayam di wajah kekuasan dengan dicetuskannya akal akalan ide penundaan pemilu metamorfosa dari keinginan 3 periode.
Tentu kita mendengar alasan sejumlah kalangan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dengan dalil ekonomi. Keterangan elite politik di koridor parlemen maupun istana seakan buta dan mementingkan pemindahan ibu kota negara yang menggunakan alokasi anggaran APBN sekitar 88,5 triliun -92 triliun.
Alasan yang tidak logis mementingkan pemindahan ibukota dengan menyampingkan pergantian kekuasaan yang menciderai konstitusi,Pasal 22 ayat E (1) UUD 1945 pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali, kepentingan oligarki yang begitu pesat dengan mengesampingkan kedaulatan berada di tangan rakyat.
Ini jelas terlihat kepentingan melanjutkan agenda oligarki yang belum selesai. Agenda ini masif dari berapa tahun terahir. Disahkannya UU KPK, RKUHP, Omnibuslaw adalah bentuk mosi tidap percaya publik tetapi pengesahan itu tetap dianajutkan kekuasaan yang cendrung otoriter dalam melaksanakan pemerintahan.
“Jika penundan pemilu atau kekuasaan tiga periode dengan dilakukannya amandemen konstitusi maka indonesia tidak disebut lagi negara demokrasi. Tentu teori kedaulatan rakyat berlaku jika parlemen tidak mampu melakukan tugasnya maka masih ada kekuatan rakyat yang menjadi subordinat dalam mengganti kekuasaan.
Waktu penghakiman pelanggar konstitusi ada di 2024 ada beberapa partai yang seharusnya meyerap aspirasi rakyat malah membentengi kepntingan oligarki untuk menunda pamilu.
Kita mendorong partai politik, terkhusus DPR,DPD yang masih konsisten pemilihan umum 2024 tetap berada di barisan rakyat. panjang umur perjuangan.(*)


Kanwil Kemenkum Beri 'Paham' Pemprov Jambi Soal Jabatan Fungsional di Bidang Hukum

