Dua Pelaku Usaha di Kota Jambi Masih Menunggak Pajak



Rabu, 26 Januari 2022 - 19:10:46 WIB



JAMBERITA.COM - Pada tahun 2021 lalu Tim Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) melakukan tindakan terhadap pelaku usaha di Kota Jambi yang belum membayarkan kewajiban pajaknya.

Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Doni Sumatriadi menjelaskan ada 14 pelaku usaha yang sudah diberikan peringatan. Pada ditahun 2022 ini, 12 diantaranya sudah memenuhi kewajibannya.

"Tunggakan pajak dari 14 pelaku usaha ini mencapai ratusan juta," kata Doni. Rabu, (26/1/2022).

Ke 12 pelaku usaha yang sudah mengangsur dan melunasi tunggakan pajak antara lain, Restoran Wendys, PT Trans Ice, RM Ekri, Restoran Ichiban Sushi (Transmart Jambi), Restoran Ichiban Sushi (WTC Batanghari), Restoran Ichiban Sushi (Jamtos), PT Eraguna Bumi Nusa (PBB), PT Eraguna Bumi Nusa (Parkir Angso Duo Baru), Restoran Ta Wan, Hotel Abadi Suite Tower, Restoran Abadi Suite Tower, PT Cahaya Abadi Hotelindo (PBB). 

"Dua yang belum bayar diantaranya Cafe Mabes dan Steak On You," ujarnya.

Doni mengatakan pihaknya masih menunggu hingga batas waktu yang ditentukan, namun jika tidak maka kedua pelaku usaha tersebut akan disanksi.

 "Kalau sampai batas waktunya belum juga dilunasi atau diangsur, maka kita akan berikan sanksi tegas," jelasnya.

Sanksi yang dikenakan dapat berupa pencabutan izin usaha hingga penutupan usaha. "Karena persoalan pajak ini, kita diawasi oleh KPK RI. Jadi memang harus tertib," ujarnya. (sap)





Artikel Rekomendasi