Natal dan Tahun Baru, Sekolah Tidak Diliburkan



Selasa, 14 Desember 2021 - 18:52:43 WIB



JAMBERITA.COM - Pemerintah pusat resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat natal dan tahun baru.

Selain pembatalan PPKM level 3, diketahui libur sekolah pada saat natal dan tahun baru juga ditiadakan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

"Yang baru keluar (instruksi, red) untuk tidak ada libur pada saat natal dan tahun baru," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pembagian lapor bagi siswa SD dan SMP yang biasanya dilaksanakan pada bulan Desember diundur menjadi tanggal 3 Januari tahun 2022.

"Bahkan pembagian lapor juga diundur bulan Januari. Kita menunggu instruksi Kemendikbud, tapi yang jelas kita mengikuti dulu instruksi pusat. Bahwa pada saat libur tahun baru dan natal, sekolah tidak boleh diliburkan," jelasnya. (sap)





Artikel Rekomendasi