JAMBERITA.COM - Pemerintah pusat resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat natal dan tahun baru.
Selain pembatalan PPKM level 3, diketahui libur sekolah pada saat natal dan tahun baru juga ditiadakan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
"Yang baru keluar (instruksi, red) untuk tidak ada libur pada saat natal dan tahun baru," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pembagian lapor bagi siswa SD dan SMP yang biasanya dilaksanakan pada bulan Desember diundur menjadi tanggal 3 Januari tahun 2022.
"Bahkan pembagian lapor juga diundur bulan Januari. Kita menunggu instruksi Kemendikbud, tapi yang jelas kita mengikuti dulu instruksi pusat. Bahwa pada saat libur tahun baru dan natal, sekolah tidak boleh diliburkan," jelasnya. (sap)
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut
Meski 14 Kali WTP : Bukan Bearti Laporan Keuangan Pemprov Jambi Sepenunya Bersih!
Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tanjabbar
FEATURE: Bangkit Dari Pandemi, Pusat Rekreasi Sambut Pengunjung Dengan Prokes
18 Jurnalis dari FJM Jambi Ikuti UKW Lembaga Pers Dr Soetomo
Bersama Indonesia Care, HMI Komici Berangkatkan Kader Ke Semeru Untuk Misi Kemanusiaan
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



