JAMBERITA.COM - Pemerintah pusat resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat natal dan tahun baru.
Selain pembatalan PPKM level 3, diketahui libur sekolah pada saat natal dan tahun baru juga ditiadakan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
"Yang baru keluar (instruksi, red) untuk tidak ada libur pada saat natal dan tahun baru," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pembagian lapor bagi siswa SD dan SMP yang biasanya dilaksanakan pada bulan Desember diundur menjadi tanggal 3 Januari tahun 2022.
"Bahkan pembagian lapor juga diundur bulan Januari. Kita menunggu instruksi Kemendikbud, tapi yang jelas kita mengikuti dulu instruksi pusat. Bahwa pada saat libur tahun baru dan natal, sekolah tidak boleh diliburkan," jelasnya. (sap)
Rektor UNJA Tekanan Pertanggungjawaban Hukum dan Pemulihan Lingkungan dalam Tata Kelola Migas
Kejati Jambi Soroti Sumur Minyak Rakyat, Dorong Peneggakan Hukum yang Berkeadilan
Pemerintah Ubah Aturan Utang Pajak, Pembayaran Kini Diprioritaskan untuk Pokok Utang
FEATURE: Bangkit Dari Pandemi, Pusat Rekreasi Sambut Pengunjung Dengan Prokes
18 Jurnalis dari FJM Jambi Ikuti UKW Lembaga Pers Dr Soetomo
Bersama Indonesia Care, HMI Komici Berangkatkan Kader Ke Semeru Untuk Misi Kemanusiaan
Rektor UNJA Tekanan Pertanggungjawaban Hukum dan Pemulihan Lingkungan dalam Tata Kelola Migas

