Scientific Investigasi, Buka Tabir Mayat Terikat yang Dibuang ke Bendungan Oleh Ayah dan Adiknya



Senin, 06 Desember 2021 - 18:19:24 WIB



Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro saat menggelar konferensi pers terkait kasus penemuan mayat dengan kondisi terikat di Bendungan.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro saat menggelar konferensi pers terkait kasus penemuan mayat dengan kondisi terikat di Bendungan.

JAMBERITA.COM - Dalam waktu kurang sepekan, Polres Bungo berhasil mengungkap Pembunuhan terhadap sosok mayat dengan kondisi kaki dan tangan terikat yang ditemukan di Bendungan Unit 14 Dusun Mulya Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Kini polisi sudah menetapkan tersangka terhadap Pembunuhan sadis tersebut, dimana pelaku tidak lain adalah Ayah dan Adik kandung dari korban dan pelaku sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengungkapkan bahwa Tim Petir bersama Tim Forensik RS Bhayangkara via autopsi membuka tabir mayat terikat berbicara secara investigasi ilmiah/ scientific sehingga mendapatkan bukti-bukti valid atas keterlibatan orang dekat dari korban.

"Hasil autopsi, pertama menerangkan korban masih hidup sebelum tenggelam dan gagal nafas," kata AKBP Guntur melalui pesan WA-nya, Senin (6/12/2021).

Kedua, kata AKBP Guntur bahwa tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh luar korban memberikan hipotesa diikat oleh orang terdekat.

"Kondisi batang tenggorokan ada butir pasir, dada penuh cairan, jantung , limpa dan hati ditemukan bintik menandakan korban meninggal karena ke kurangan O2 atau hipoksia (mati lemas)," jelasnya.

Motif dari pembunuhan itu sendiri, direncanakan karena sebelumnnya telah dikomunikasikan, salah satu motifnya karena malu, karena korban memiliki kelainan jiwa atau sakit jiwa sejak tahun 2011, korban ini sering membuat jengkel, dan bahkan kalau pergi tidak pulang.

Atas perbuatannya, pelaku (ayah dan Adik) telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 340 KUHP subsider 344 KUHP jo 55,56 KUHP dan atau pasal 44 (3) UU Penghapusan KDRT.(afm)





Artikel Rekomendasi