Sadis, Ayah dan Adik Kandung di Bungo Tega Bunuh Korban Karena Malu



Senin, 06 Desember 2021 - 17:18:26 WIB



Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro saat menggelar press release, Senin (6/12/2021).
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro saat menggelar press release, Senin (6/12/2021).

JAMBERITA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengungkap misteri mayat terikat tali yang ditemukan di Dam atau Bendungan di Unit 14 Dusun Mulya Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Korban ditemukan warga meninggal dengan kondisi kaki dan tangan terikat. Sadisnya, korban (31) dibuang oleh pelaku di bendungan Dusun Mulya Jaya dalam kondisi hidup pada Kamis (2/12/21) pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan Polisi menemukan sejumlah bukti jejak pelaku mengarah kepada pelaku orang dekat korban yang tidak lain adalah Ayah dan Adik Korban sendiri.

“Pelaku merupakan ayah dan adik korban,” ungkap Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputra saat pres rilis gelar perkara di Mapolres Bungo dihadiri Kajari Bungo Sapta Putra Senin, (6/12/21).

AKBP Guntur juga menyebut jika pembunuhan sadis terebut direncanakan oleh kedua pelaku. Saat olah TPK awal polisi menemukan sepasang sandal yang diduga milik korban, serta ada tali. "Tali ini kita cocokan dan pemeriksaan di rumah korban, tali ini mirip dan identik dengan tali jemuran di rumah korban," ungkapnya.

Dari temuan tersebut pihak kepolisian melakukan kecocokan dan tambahan dari keterangan dokter Forensik."Kita temukan ada bukti-bukti tambahan guna mengungkap kasus ini. Dari serangkaian penyelidikan mengarah jika ayah dan adik korban diduga terlibat dalam kematian korban," jelasnya.

Pembunuhan direncanakan karena sebelumnya telah dikomunikasikan. Salah satu motifnya karena malu korban memiliki kelainan jiwa mulai tahun 2011. Korban ini sering membuat jengkel, dan bahkan kalau pergi tidak pulang.

“Kenapa dilakukan di bendungan, karena memang korban sering duduk-duduk di bendungan tersebut,” tambahnya.

"Kini kedua pelaku (ayah dan Adik) telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 340 KUHP subsider 344 KUHP jo 55,56 KUHP dan atau pasal 44 (3) UU Penghapusan KDRT, pelaku sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi