Mangkir di Praperadilan Malah Lakukan Penangkapan, Kuasa Hukum KPU Tanjabtim: Kejari Sewenang-wenang



Kamis, 11 November 2021 - 22:40:49 WIB



JAMBERITA.COM- Kuasa hukum KPU Tanjabtim menilai penahanan terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim sebagai bentuk arogansi  penyidik Kejari.

Menurut kuasa hukum KPU Tanjabtim, Tim Penyidik Kejari Tanjabtim tidak menghormati upaya hukum, dimana tidak menghadiri Praperadilan.

Kuasa Hukum KPU Tanjabtim, Tengku Ardiansyah, mengatakan, tim penyidik Kejari Tanjabtim menjemput paksa sekretaris dan bendahara tanpa surat panggilan sebelumnya, padahal sebenarnya mereka sudah menerima panggilan untuk hadir pada tanggal 11 November. "Tapi tanggal 10 November tim penyidik Kejari Tanjabtim langsung melakukan upaya penangkapan dengan tanpa alasan yang jelas dan dengan cara yang tidak humanis yaitu dengan cara diborgol keduanya," katanya saat jumpa pers, Kamis malam ini (11/11).

Sementara seharusnya, lanjut Dia, pada saat bersamaan tanggal 10 November tim Kejari Tanjabtim harus menghadiri persidangan yang diajukan pihaknya. Tapi memilih tidak hadir dan melakukan penangkapan.

"Penangkapan ini jelas melanggar prosedur untuk penahanan. Tim Kejari Tanjabtim mempertontonkan kesewenang-wenangan, ketidakprofesionalan dan arogansi dalam melaksanakan tugas selaku penegak hukum," jelasnya lagi.

Oleh karena, pihaknya meminta agar Jaksa Agung, Jamwas, komisi Kejaksaan dan Komnas HAM untuk memproses dan melakukan pemeriksaan atas tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim.

"Kami mendesak Kajati Provinsi Jambi untuk mengambil langkah dan tindakan atas kesewenang-wenangan serta arogansi yang dilakukan Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim," tegasnya.

Ia mengatakan, jika sudah mendatangi Kejari Tanjabtim untuk bertemu kliennya dengan meminta izin baik secara lisan maupun tulisan, namun tanp alasan tidak diizinkan. "Tanpa alasan, kami tidak diperbolehkan bertemu klien kami. Kami mau koordinasi dengan klien kami untuk upaya hukum selanjutnya juga tidak bisa jadi. Ini jelas melanggar hukum," pungkasnya. (Sm)





Artikel Rekomendasi