Kejari Tanjabtim Tetapkan Ketua KPU Tanjabtim Tersangka Bersama 3 Orang Lainnya



Kamis, 11 November 2021 - 08:52:38 WIB



JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri Tanjabtim resmi menetapkan empat orang tersangka dari kasus  dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020.

Adapun empat nama ini adalah Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, Sumardi, Sekretaris KPU Tanjab Timur, Hasbullah Bendahara Pengeluaran KPU Tanjab Timur dan Mardiana, Kasubag Umum KPU Tanjba Timur.

Ini disampaikan Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis, didampingi tim penyidik saaat memberikan penjelasan terkait penangkapan tersangka Rabu (10/11/2021).

“Bahwa Tim Penyidik Kejari Tanjab Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka An. Sumardi, S.STP., MH dan Hasbullah yg mana terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari s/d tanggal 29 Nopember 2021 di Rutan Polres Tanjab Timur,” katanya.

Sebelumnya, tim penyidik sudah melakukan penjemputan ke kediaman Nurkholis di Kota Jambi namun tidak bertemu.(sm)



Artikel Rekomendasi