JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri Tanjabtim resmi menetapkan empat orang tersangka dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020.
Adapun empat nama ini adalah Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, Sumardi, Sekretaris KPU Tanjab Timur, Hasbullah Bendahara Pengeluaran KPU Tanjab Timur dan Mardiana, Kasubag Umum KPU Tanjba Timur.
Ini disampaikan Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis, didampingi tim penyidik saaat memberikan penjelasan terkait penangkapan tersangka Rabu (10/11/2021).
“Bahwa Tim Penyidik Kejari Tanjab Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka An. Sumardi, S.STP., MH dan Hasbullah yg mana terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari s/d tanggal 29 Nopember 2021 di Rutan Polres Tanjab Timur,” katanya.
Sebelumnya, tim penyidik sudah melakukan penjemputan ke kediaman Nurkholis di Kota Jambi namun tidak bertemu.(sm)
Sudah jadi Tersangka, Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim Dijemput Paksa
Polres Kerawang Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan Pemilik RM Sinar Minang, Istri Korban Diduga Otak Pelaku
Pembuang Bayi di Danau Sipin Terkuak, Diduga Seorang Mahasiswi di Kota Jambi
Empat Mantan Anggota DPRD Provinsi Jalani Sidang Perdana Suap Ketok Palu, Ini Dakwaan Jaksa KPK
Pastikan Penyidikan Kasus Suap Ketok Palu Tak Berhenti, Direktur Penyidikan KPK: Tunggu Waktu Saja


Danrem 042/Gapu Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029 di Jambi


