JAMBERITA.COM- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi menggelar sidang perdana untuk terdakwa mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Wiwit Iswara, Arrahmat Eka Putra, Zainul Arfan dan Fahrurozi terkait dugaan suap RAPBD 2017 Kamis (4/11/2021).
Dalam sidang ini, keempat terdakwa mengikuti secara virtual dari Jakarta. Sementara Jaksa dan kuasa hukum berada di PN Jambi.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan Terdakwa I Fahrurrozi menerima uang seluruhnya berjumlah Rp375 juta, Terdakwa II Arrakhmat Eka Putra menerima uang seluruhnya berjumlah Rp275 juta, Terdakwa III Wiwid Iswhara menerima uang seluruhnya berjumlah Rp275 juta dan Terdakwa IV Zainul Arfan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp375 juta.
Jaksa menyebutkan jika jika para terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan Para Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 - 2019 lainnya tersebut untuk membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (PERDA APBD TA 2017) atau yang menurut pikiran Zumi Zola Zulkifli, Apif Firmansyah dan Paut Syakarin, pemberian hadiah tersebut ada hubungannya dengan jabatan Para Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*/sm)
Pastikan Penyidikan Kasus Suap Ketok Palu Tak Berhenti, Direktur Penyidikan KPK: Tunggu Waktu Saja
Kasus di Jambi Buktikan Suap jadi Modus Pelaku Usaha Menangkan Proyek Pemerintah
Apif Jadi Tersangka Terkait Penerimaan Gratifikasi dari 2016 hingga 2021
Kumpulkan Rp46 Miliar Selama Dampingi Zumi Zola, Apif Diduga Kecipratan Rp6 Miliar
Tim Gabungan Polda Jambi Gerebek Gudang Minyak Ilegal di Mendalo Darat, 6 Ton Minyak Diamankan
PLN Kebut Proyek Kelistrikan untuk Kawasan Industri Sebuku di Kalsel