JAMBERITA.COM- Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjabtim melakukan penjemputan paksa dan Penangkapan terhadap dua pejabat KPU Tanjabtim yang disebut sudah jadi tersangka mereka yakni Sumardi, S. STP., MH (Sekretaris KPU Kab. Tanjab Timur) dan Hasbullah (Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Tanjab Timur).
Penangkapan dilakukan Rabu tanggal 10 November 2021 jam 13.10 WIB di kantor KPU Kabupaten Tanjab Timur. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejari Tanjab Timur yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Reynold, S.H., M.H), dengan didampingi oleh Kasi Intelijen (M. Arsyad, S.H); Kasi Pidum (Bram Prima Putra, S.H., M.H); Kasi Datun (Michael Y.P. Tampubolon, S.H); Kasi PB3R (Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H); √ Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS seksi Intelijen (Doni Hendry Wijaya, S.H., M.H); √ Kasubsi Penyidikan seksi Pidsus (M. Ali Nurhidayatullah, S.H);
Dalam keterangan tertulis Kejaksaan negeri Tanjabtim, pada saat dilakukan penangkapan tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum Tersangka. Dimana pukul 14.30 WIB Tim Penyidik tiba dikantor Kejari Tanjab Timur dengan membawa tersangka untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik.(*/sm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Polres Kerawang Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan Pemilik RM Sinar Minang, Istri Korban Diduga Otak Pelaku
Pembuang Bayi di Danau Sipin Terkuak, Diduga Seorang Mahasiswi di Kota Jambi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



