JAMBERITA.COM - Tim Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan tersangka pelaku Pungkutan Liar (Pungli) dalam Ops Yustisi Premanisme 2021, Jum'at (5/11/21) pagi dini hari pukul 02.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku pungli ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, dirinya mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.
Menanggapi hal itu Kapolresta Jambi kemudian memerintahkan Tim Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi untuk menyelidiki informasi dari masyarakat tentang adanya pungli terhadap sopir truk tersebut dan langsung menuju ke TKP.
" Benar saja, sesampainya di TKP Simpang Sijenjang Kec.Jambi Timur Kota Jambi, Tim Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi kemudian melakukan operasi tangkap tangan kasus pungli yang dialami sopir truk saat melewati jalan itu," kata Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (5/11/21).
Tim Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi kemudian mengamankan pelaku Nur Salim (35) warga Kumpeh Ulu, beserta barang bukti berupa Uang tunai senilai Rp.82.000,- (Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah)."Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolresta Jambi untuk diproses hukum," jelasnya.(afm)
Dosen UNJA Latih KWT Legok Sulap Jamur Tiram Jadi Bakso Bernilai Ekonomi
Fokus Gerakan Inovasi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penguatan Perlindungan KI
Serunya Cosplay Pahlawan TK IT Al Azka: Belajar Berani Lewat Semangat Kemerdekaan
Empat Mantan Anggota DPRD Provinsi Jalani Sidang Perdana Suap Ketok Palu, Ini Dakwaan Jaksa KPK
Pastikan Penyidikan Kasus Suap Ketok Palu Tak Berhenti, Direktur Penyidikan KPK: Tunggu Waktu Saja
Kasus di Jambi Buktikan Suap jadi Modus Pelaku Usaha Menangkan Proyek Pemerintah
Gubernur Al Haris Bersama Forkopimda Jambi Ikuti Pidato Kenegaraan


