JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke Jambi. Lembaga anti rasuah ini memanggil 10 saksi terkait perkara suap ketok palu hari ini Kamis (11/11/2021).
Ini mengisyaratkan KPK kembali memulai penyidikan baru dalam kasus ini. Sebelumnya, 4 tersangka yakni Wiwit dkk sudah menjalani sidang dan menjadi terdakwa. Sementara Apif Firmansyah sudah ditahan di KPK.
Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan dalam keterangan tertulisnya menyebutkan jika Hari ini (11/11) ada pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi.
Dalam rilis tak disebutkan pemeriksaan saksi untuk tersangka siapa. Saat ditanya kemungkinan ada tersangka baru, Ali belum menjawabnya.
Berikut nama-namanya:
1. EFFENDI HATTA Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 – 2019
2. ZAINAL ABIDIN Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 – 2019
3. KUSNINDAR Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019
4. NASRI UMAR Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019/ Ketua Fraksi Demokrat DRPD Provinsi Jambi 2014-2019
5. EDMON Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 (Fraksi Restorasi Nurani)
6. BUSTAMI YAHYA Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 – 2019 (Fraksi Gerindara)
7. MUHAMMAD KHAIRIL Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 (Fraksi Gerindra)
8. POPRIANTO Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 (Fraksi Golkar)
9. SANUDDIN Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019
10. HASIM AYUB Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 (Fraksi PAN)
Dosen UNJA Latih KWT Legok Sulap Jamur Tiram Jadi Bakso Bernilai Ekonomi
Fokus Gerakan Inovasi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penguatan Perlindungan KI
Serunya Cosplay Pahlawan TK IT Al Azka: Belajar Berani Lewat Semangat Kemerdekaan
Kejari Tanjabtim Tetapkan Ketua KPU Tanjabtim Tersangka Bersama 3 Orang Lainnya
Sudah jadi Tersangka, Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim Dijemput Paksa
Polres Kerawang Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan Pemilik RM Sinar Minang, Istri Korban Diduga Otak Pelaku
Gubernur Al Haris Bersama Forkopimda Jambi Ikuti Pidato Kenegaraan


