Oleh : Maretika Handrayani, S.P
Praktik pinjaman online (pinjol) yang kian meresahkan dan memakan banyak korban akhirnya mengundang reaksi dari pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (pinjol). (finansial.bisnis.com/15/10/2021). Sehubungan dengan pernyataan Presiden yang meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika segera menyetop sementara (moratorium) perizinan bagi pinjol.
Pinjol menjadi jalan instan bagi masyarakat yang terhimpit persoalan ekonomi, tak sedikit pula yang terjerat pinjol karena tuntutan gaya hidup. Masyarakat banyak tergiur dengan kemasan penawaran pinjaman tanpa agunan dan proses berbelit. Watak khas skema ribawi, pencairannya cepat namun menjerat leher peminjamnnya. Penagihannya pun dilakukan dengan kejam dan tak beradab.
Di sisi lain, pinjol telah menjadi ladang basah mengeruk keuntungan bagi para kapitalis penyelenggara fintech lending atau perusahaan pinjol. Seperti yang dipaparkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp 221,56 triliun. Angka fantastis yang menunjukkan bisnis ribatelah menggurita di Indonesia. Riba telah tumbuh subur dan mencabut keberkahan negeri ini. Bahkan tidak hanya individu rakyat yang berutang ribawi, negara sendiri justru telah menggawangi utang luar negeri ribawi pada IMF, World Bank dan lembaga-lembaga internasional lainnya. wajar tak henti-hentinya problematika mengepung umat.
Kasus pinjol menjadi bukti buruknya dampak transaksi ribawi. Sepatutnya negara tidak hanya meregulasi dengan menyetop sementara (moratorium) perizinan bagi pinjol. Tapi lebih dari itu, negara harus menghapus segala akar penyebab yang membuat masyarakat terjerat pinjol yang tidak lain dikarenakan kemiskinan, gaya hidup konsumtif dan menjamurnya lembaga keuangan ribawi.
Maraknya pinjol hingga berujung tragisnya nasib konsumen pinjol menunjukkan potret kemiskinan yang mendera bangsa ini. Per tanggal 20 Juli 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan angka kemiskinan di Indonesia hingga Maret 2021 mencapai 10,14 persen atau setara 27,54 juta orang. Sementara itu negara abai dalam pemenuhan kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan rakyat. Maka angka pertumbuhan ekonomi yang sering digemborkan patut dipertanyakan, apakah kesehjateraan benar-benar dirasakan masyarakat atau justru itu hanya kamuflase untuk menutupi kegagalan pengurusan hajat rakyat?
Fakta menjamurnya masyarakat yang berutang adalah indikator paling mudah bagaimana tingkat kesejahteraan dan kerentanan masyarakat terhadap angka kemiskinan. Sosiolog Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta Drajat Tri Kartono mengatakan ada tiga alasan masih banyaknya yang melirik pinjol, di antaranya adanya gap pengetahuan masyarakat dengan era disrupsi 4.0, krisis ekonomi, dan kurangnya proteksi dari pemerintah atau OJK.
Gaya hidup konsumtif yang turut menjadi sebab masyarakat terjerat pinjol adalah produk yang dihasilkan dari kehidupan konsumtif dan materialistik tatanan kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan hari ini. Standar dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang tergerus dan terbelokkan pada kehidupan yang mengagungkan nilai-nilai materi fun, food, and fashion menjadikan masyarakat latah mengikuti trend meski dijerat pinjol.
Perkara riba adalah dosa besar yang diharamkan dalam Islam. Rasulullah saw. melarang riba dalam sabdanya, “Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, ‘Wahai, Rasulullah! apakah itu?’ Beliau bersabda, ‘Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina pada wanita beriman yang Ialai.'” (HR Bukhari-Muslim).
Demikianlah ketika kehidupan manusia tidak diatur dengan aturan yang shahih yang bersumber dari sang Maha Pencipta yakni syariat Islam, maka umat sendirilah yang memanen malapetaka dalam setiap aspek kehidupan sebagaimana firman Allah swt:
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” (Q.S At Thaha : 124).
Maka solusi atas persoalan pinjol tidak lain tidak bukan adalah dengan menerapkan sistem yang bersumber dari wahyu yakni aturan Islam yang kaffah (paripurna) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, bukan melanggengkan sistem sekuler yang telah memproduksi kerusakan.
Tertulis dalam tinta sejarah, negara Khilafah adalah satu-satunya model negara ideal yang berhasil mensejahterakan rakyat baik muslim maupun non muslim yang hidup didalam naungannya selama 13 abad tanpa mekanisme riba secuilpun.
Dalam penyelesaian praktis problem ekonomi rakyat, khilafah akan menyelesaikannya melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang mensejahterakan, termasuk didalamnya pengaturan kepemilikan ekonomi, jaminan pemenuhan kebutuhan publik, penyaluran zakat bagi para mustahiq dan pengaturan pos dana dalam baitul mal sehingga rakyat benar-benar terhindar dari jerat transaksi ribawi yang zalim. Dengan keharaman dan kerusakannya yang nyata, maka tidak diperbolehkan lembaga-lembaga ribawi hadir di tengah rakyat.
Hanya dengan sistem Islam dalam institusi Khilafah Islamiyyah yang dapat menutup rapat semua transaksi ribawi baik dari level individu, masyarakat hingga negara. Dan meletakkan umat ini pada posisinya yang mulia.
Allah Ta’ala berfirman,
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf: 96).
Penulis adalah: Aktivis Dakwah Islam*
Moratorium Sawit Langkah Penting untuk Selamatkan Gambut Jambi


Danrem 042/Gapu Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029 di Jambi


