Tantangan Tata Kelola Di Tengah Kewajiban Modal Minimal Bank Daerah



Jumat, 17 September 2021 - 12:25:59 WIB



Oleh : Dr. Noviardi Ferzi*

 

 

Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) atau selanjutnya disebut GCG merupakan unsur penting di industri  perbankan, mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan yang semakin kompleks.

Menurut Fitch Ratings, tantangan terbesar yang dihadapi perbankan daerah Indonesia dalam menyokong pertumbuhan kredit saat ini adalah akses ke sumber modal baru dan tata kelola perusahaan.

Posisi finansial pemerintah saat ini masih lemah karena tak memiliki banyak modal untuk disalurkan ke pihak perbankan di daerah. Padahal, pemerintah merupakan pemegang saham mayoritas bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Di sisi yang lain, aturan menambah modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengariskan modal inti suatu Bank minimal Rp 3 triliun membuat pemerintah dan bank daerah cukup kerepotan. Aturan ini akan diterapkan untuk semua bank tanpa kecuali pada 2022. Termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau di Jambi bernama Bank 9 Jambi juga tak dapat mengelak dari ketentuan ini.

Kewajiban yang dibebankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi kalangan bank pembangunan daerah (BPD) untuk memenuhi ketentuan modal minimal Rp3 triliun pada 2024 bakal menjadi tantangan yang cukup berat bagi sejumlah BPD.

Bagi BPD, pemupukan modal memang bukan perkara mudah. Sebagai bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota, proses setoran modal menggunakan alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perlu mendapat persetujuan dewan.

Artinya, ada proses politik yang harus dilalui oleh BPD untuk bisa memupuk permodalannya. Sementara itu, regulasi mewajibkan bank-bank untuk memenuhi ketentuan modal inti agar kontribusi bagi perekonomian lebih kuat.

Dari data yang dihimpun, setidaknya ada 10 bank pembangunan daerah (BPD) yang modalnya di atas Rp3 triliun. Dari jumlah itu, empat BPD di antaranya sudah memiliki modal inti di atas Rp6 triliun.

Di saat kesulitan memenuhi modal minimal ini, BPD juga dinilai banyak tidak memiliki tata kelola perusahaan yang layak akibat lemahnya kontrol internal, praktek akuntansi yang masih buruk, dan risiko manajemen yang tidak efektif. Intervensi dari pemerintah daerah juga membuat pihak perbankan kesulitan untuk melakukan ekspansi bisnis secara bijaksana.

Berdasarkan catatan, saat ini  dari total 24 BPD dan 2 BPD syariah, 12 di antaranya telah memenuhi modal inti di atas Rp3 triliun, sedangkan 14 lainnya masih memerlukan perhatian khusus,14 BPD yang belum memenuhi modal inti, termasuk Bank 9 Jambi.

BPD sendiri merupakan bank penting bagi pemerintah pusat karena merupakan channel pendanaan untuk menggaji pegawai negeri dan proyek-proyek khusus pemerintahan. Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan.

Kembali ke Bank 9 Jambi, sebenarnya telah melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip GCG. Tata kelola perusahaan yang baik dirasakan semakin penting seiring dengan meningkatnya risiko bisnis dan tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan. Dengan mengutamakan penerapan pelaksanaan GCG serta manajemen risiko yang baik.

Penerapan GCG secara konsisten akan memperkuat posisi daya saing perusahaan, memaksimalkan nilai perusahaan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, yang pada akhirnya akan memperkokoh kepercayaan pemegang saham dan stakeholders, sehingga BPD dapat beroperasi dengan baik dan tumbuh secara berkelanjutan dalam jangka panjang.

Pelaksanaan GCG pada senantiasa berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar sebagai berikut :

Transparansi (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan;

Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif;

Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan Bank yang sehat;

Independensi (independency) yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun;

Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam mewujudkan pelaksanaan GCG tersebut, BPD dipacu untuk terus melakukan penguatan infrastruktur, restrukturisasi internal yang mengarah kepada praktik terbaik, penyesuaian dan pembaharuan sistem dan prosedur yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan GCG yang efektif. Dalam kaitan dengan tambahan modal kepercayaan pemegang saham perlu ditingkatkan, tentunya tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya.

Menempatkan GCG sebagai sistem dalam pengelolaan perusahaan, sehingga implementasi GCG yang efektif merupakan tantangan strategis yang harus senantiasa ditingkatkan dengan terus berbenah diri menuju suatu organisasi yang berkomitmen untuk melaksanakan GCG.

Pengembangan GCG mengakomodir adanya perubahan yang dinamis dan terbuka terhadap konsep-konsep baru. Kredibilitas serta kepercayaan publik, pemegang saham, nasabah serta stakeholders lainnya merupakan faktor yang sangat menentukan bagi perkembangan dan kelangsungan serta meningkatkan nilai-nilai perusahaan. Pertanyaan hari ini, publik belum melihat tata kelola itu secara eksplisit. Akibatnya ketika ada kewajiban menambah modal, publik ragu, dan menilai itu suatu dana habis, karena tak yakin bisa dikelola. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah Bank 9 Jambi.(*)



Artikel Rekomendasi