JAMBERITA.COM - FN (37), warga Teluk Dawan, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Video penganiayaan tersebut bahkan sempat viral di Media Sosial (Medsos). Dalam video berdurasi 34 detik, terlihat FN menampar korban menggunakan sandal.
Tangisan korban akibat menahan sakit setelah ditampar menggunakan sandal sepertinya tidak membuat emosi FN mereda. Ia bahkan mengangkat korban dan melemparkannya ke pinggir sungai.
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 12.00 WIB, Senin (6/9). Saat ini, kejadian tersebut tengah ditangani pihak kepolisian. "Kami sedang melakukan pemeriksaan," kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Andi Ichsan saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Terkait motif dan kronologis kejadian, Andi Ichsan belum bisa membeberkannya, karena FN masih menjalani pemeriksaan."Informasi sementara dari pihak keluarga, pada saat kejadian pelaku memang dalam kondisi emosi," pungkasnya.(afm)
Edi Purwanto Kawal Ratusan Miliar Dana Pusat untuk Infrastruktur Jalan Padang Lamo Tebo & Tanjabtim
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027
Penangkapan DPO Penipuan Disebut Tak Ada Surat Perintah, Polda Jambi : Sudah Sesuai Prosedur
Tabrak Kendaraan di Sejumlah Tempat, MYP Akhirnya Diamankan Polisi
Di Hadapan Mahasiswa Baru UIN, Ketua FKPT Jambi Berikan Pemahaman Soal Moderisasi Beragama
Bongkar Mafia Haji dan Umrah! Kemenhaj Rilis Hotline Pengaduan Publik



